Mardani Maming Terancam 20 Tahun Penjara, Berpotensi Dikenakan TPPU

Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK | Foto: Antara/Reno Esnir
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kasus dugaan gratifikasi Rp104 miliar yang menjerat Mardani Maming tinggal menunggu sidang. Mengacu pada keterangan KPK sebelumnya, mantan bupati Tanah Bumbu ini terancam 20 tahun penjara, dan berpotensi dikenakan pasal pencucian uang.

Seperti telah diterangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani diduga melanggar Mardani H Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Pasal yang mengatur gratifikasi pejabat negara itu, memberikan sanksi maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.

Kamis (21/10/2022), berkas kasus penyidikan dugaan gratifikasi tersebut telah diserahkan KPK kepada tim jaksa.

Selanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari, jaksa sudah harus mengajukan  dakwaan ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Agar kasus tersebut segera disidangkan.

Menjadi catatan tebal, KPK menemukan bahwa aliran dana dugaan gratifikasi itu melalui perusahaan-perusahaan yang ditengarai fiktif.

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tanah Bumbu itu jelas KPK, dikelola oleh keluarga Mardani.

Upaya KPK untuk menjerat Mardani Maming dalam pasal lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlihat dalam proses penelusuran aliran dana. Sampai penggeledahan kantor perusahaan tambang dan pelabuhan batu bara di Tanah Bumbu belum lama tadi.

Sebelumnya, Alexander menjelaskan, salah satu modus dari tindak pidana pencucian uang adalah transaksi perusahaan-perusahaan yang memang sengaja didirikan untuk menyamarkan hasil aliran dana.

"Kalau lewat perusahaan seolah-olah itu hasil dari kegiatan usaha atau bisnis. Ini sebenarnya istilah money laundry, tentu kalau memang itu yang terjadi dan ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Alex.

Alex menjelaskan, apabila terbukti adanya aliran dana melalui perusahaan yang didirikan hanya untuk menampung uang hasil korupsi di kasus Maming, itu sudah terindikasi pencucian uang.

"Kita akan dalami itu," tegas Alex.

Mardani yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan itu sendiri berkali-kalipat membantah sangkaan KPK kepada dirinya. Dia menegaskan, transaksi tersebut murni praktik bisnis.

"Sementara itu kepada wartawan, Mardani mengatakan apa yang disangka KPK merupakan tindakan suap dan gratifikasi adalah murni bisnis.

"Itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," kata Mardani. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar