Heboh..! KPK Geledah Rumah Mardani Maming di JL Manggis

Personel Polres Tanah Bumbu mengamankan KPK yang masuk menggeledah ke rumah Mardani Maming di JL Manggis, Selasa (16/8/2022) sore | Foto: Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Usai menggeledah kantor Batulicin 69, KPK lanjut melakukan upaya paksa serupa di rumah pribadi Mardani Maming, di JL Manggis No 69, Selasa (16/8/2022) sore.

Dari pantauan Jurnal Banua, ada sekitar 15 orang anggota KPK menggeledah rumah berpagar tinggi itu.

Warga yang melintas sempat ingin menonton. Namun dilarang anggota Polres Tanah Bumbu.

"Jangan, ini jalannya sempit. Jangan di jalan ya Pak, Ibu," pinta Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi.

Wahyudi sebelumnya menjelaskan, kepolisian ikut mengamankan jalannya penggeledahan tersebut.

Di Jakarta kepada wartawan Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM [Mardani Maming]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (16/8).

KPK baru saja menambah masa penahanan Maming selama 40 hari terhitung sejak 17 Agustus 2022 hingga 25 September 2022. Upaya itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Maming yang notabene merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

Tim penyidik dalam waktu dekat segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah dimiliki.

Lembaga antirasuah memproses hukum Maming karena menduga yang bersangkutan menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. Sebagai informasi, Henry Soetio sudah meninggal dunia.

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.

Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar