Tegas, Cucu Pendiri NU Minta PBNU Jangan Dijadikan Bumper di Kasus Mardani

KH Abdus Salam Shohib
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib meminta NU tidak dijadikan bumper. Dalam kasus suap tambang yang menghadirkan Bendum PBNU Mardani H Maming sebagai saksi di PN Tipikor Banjarmasin.

"Jangan jadikan NU sebagai bumper. NU yang didirikan para ulama, tidak pernah membenarkan warganya untuk menyalahi hukum. Para Muassis (Pendiri) NU telah memberikan sikap tegas bila ada hal-hal berkaitan dengan hukum," kata cucu Pendiri NU KH Bisri Syansuri (Rais Aam PBNU 1971-1980), Senin (25/4).

NU sebut ulama Jatim ini, adalah organisasi besar dan matang. Maka setiap warga NU harus menunjukkan sikap dewasa dalam hukum.

"Tak seorang pun warga negara kebal hukum. Karena itu, kami di PWNU Jawa Timur mendorong agar PBNU bersikap dewasa sekaligus memberi kesempatan kepada jajaran pengurusnya untuk tunduk pada aturan hukum," kata Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini.

Dia lantas mengingatkan, bahwa Mardani H Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode. Juga kader PDI Perjuangan dengan jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

"Lha, dalam kasus ini partainya saja tidak melakukan pembelaan. Kok PBNU malah bertindak yang berlebihan dengan pasang badan untuk Mardani Maling. Ada apa ini?," tanyanya.

GP Ansor dan Banser imbaunya, harus adil melihat kasus tersebut. Bukan malah menilai ada upaya kriminalisasi.

"Sebab kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti. Lha, kalau dia berada di jalur yang benar, saya kira tidak perlu takut untuk hadir dalam persidangan sebagai proses pengadilan," kata Gus Salam, panggilan akrabnya.

Kriminalisasi lanjutnya adalah sebuah rekayasa menjadikan seseorang sebagai pelaku kriminal. Tanpa dua alat bukti yang cukup. Dan statusnya adalah tersangka atau terdakwa. Sementara Mardani hanya dipanggil hakim sebagai saksi.

"Ketika ada tokoh yang dikenal sebagai ulama disebut dikriminalisasi, Banser dan Ansor bersikap tegas dengan menolak istilah itu. Nah, sekaran justru menjadikan istilah itu. Ada apa ini?," tanya Gus Salam lagi.

Dia mengingatkan Gus Dur yang sempat dikaitkan dengan kasus Bulogate, meskipun pada akhirnya tidak terbukti. Saat itu, PBNU tidak melakukan tindakan yang justru melawan hukum, untuk menyikapi kasus yang dihadapi Gus Dur.

Dia lalu meminta PBNU bersikap tegas sesuai yang digariskan pada pendahulunya dalam menyikapi setiap masalah. "Jangan jadikan NU sebagai bumper, untuk melindungi seseorang yang menjadi pengurusnya," tegas Gus Salam.

Ia pun mencontohkan kasus di Jawa Timur, ketika salah seorang pengurus NU menghadapi masalah korupsi, PWNU melakukan pendampingan seperlunya agar prosesnya berjalan adil. Tidak dengan membela berlebihan yang malah bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Sekadar diketahui, massa dari GP Ansor dan Banser Kalsel terlihat mengawal jalannya persidangan kasus suap tambang di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4) pagi.

Polisi pun tampak berjaga ketat. Mengawal jalannya persidangan.

Seperti telah ramai diberitakan sebelumnya, Ketua GP Ansor Kalsel Teddy Suryana telah menginstruksikan Ansor dan Banser untuk mengawal jalannya persidangan di PN Tipikor.

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada framing oleh pihak tertentu melalui media massa dan demo-demo, yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan Bendahara Umum PBNU, pak Mardani Maming. Karena ini menyangkut PBNU kami wajib mengawalnya,” tegas anggota DPRD HSU dari PDI Perjuangan itu, pada Minggu (24/5).

Saat itu Teddy mengatakan, akan menurunkan 1.000 kader GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel untuk mengawal sidang. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

1 komentar:

  1. Anonim26/4/22

    Hati hati pbnu dalam memilih pengurusnya jangan sampai di jadikan tempat pilotik pratis yang banyak masanya

    BalasHapus