![]() |
| Publikasi kinerja APBN melalui forum ALCo. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama jajaran Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali memublikasikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui forum Assets Liabilities Committee (ALCo).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin
ALCo digelar setiap bulan untuk menyampaikan perkembangan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalimantan Selatan. Pimpinan Unit Eselon I Kemenkeu Satu Kalsel dan sejumlah media di Kota Banjarmasin menghadiri kegiatan tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tangguh, Surplus Perdagangan Terjaga
Perekonomian Kalimantan Selatan menunjukkan ketahanan yang kuat. Hingga Januari 2026, neraca perdagangan mencatat surplus sebesar US$877,35 juta, meskipun terkontraksi tipis 1,10 persen (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ekspor Januari 2026 mencapai US$948,19 juta, namun terkontraksi 4,7 persen akibat penurunan volume komoditas utama batu bara dan crude palm oil (CPO). Sementara itu, impor tercatat sebesar US$70,84 juta.
Dari sisi harga, inflasi Kalimantan Selatan pada Januari 2026 mencapai 4,66 persen (yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,28. Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,55 persen (yoy). Secara bulanan (month to month/mtm), Kalimantan Selatan mengalami inflasi 0,20 persen, berbanding terbalik dengan kondisi nasional yang mencatat deflasi 0,15 persen.
Kenaikan harga emas perhiasan, bayam, dan daging ayam ras mendorong inflasi bulanan. Sebaliknya, harga bawang merah, cabai merah, dan tarif angkutan udara menahan laju inflasi.
Pada Triwulan IV 2025, ekonomi Kalimantan Selatan tumbuh 5,46 persen (yoy), melampaui pertumbuhan nasional sebesar 5,39 persen. Capaian ini menegaskan daya tahan ekonomi daerah di tengah tekanan global.
Realisasi APBN Awal 2026
Hingga 31 Januari 2026, realisasi Belanja Negara di Kalimantan Selatan mencapai Rp2,82 triliun atau 9,81 persen dari pagu Rp28,77 triliun.
Transfer ke Daerah (TKD) mendominasi belanja dengan realisasi Rp2,51 triliun atau 89,13 persen dari total belanja. Sementara itu, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) terealisasi sebesar Rp306,76 miliar dan tumbuh 12,75 persen (yoy).
Di sisi penerimaan, Pendapatan Negara mencatat realisasi minus Rp736,65 miliar atau -2,50 persen dari target, yang mengindikasikan adanya kontraksi penerimaan di awal periode.
APBD Kalsel Surplus Rp1,21 Triliun
Kinerja APBD regional Kalimantan Selatan hingga akhir Januari 2026 mencatat surplus Rp1,21 triliun. Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp2,04 triliun atau 6,49 persen dari target.
Sebanyak 75,85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Adapun realisasi Belanja Daerah mencapai Rp829,66 miliar atau 2,03 persen dari pagu, dan tumbuh signifikan 21,09 persen (yoy).
Penerimaan Pajak Negatif
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan realisasi penerimaan pajak Kalimantan Selatan sebesar minus Rp1,053 triliun atau -6,14 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp17,157 triliun.
Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah hingga 31 Januari 2026 tercatat minus Rp823 miliar atau -2,92 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp28,15 triliun.
Rincian penerimaan pajak per jenis:
Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas: Rp502,37 miliar (terkontraksi 15,47 persen)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp320,12 miliar (tumbuh 1.321,70 persen)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM: minus Rp1,25 triliun (tumbuh 83,98 persen)
Pajak lainnya: minus Rp624,35 miliar (terkontraksi 2.520,16 persen)
Mayoritas jenis pajak dominan sebenarnya tumbuh positif. Namun, tingginya restitusi PPN dalam negeri menyebabkan total penerimaan terkontraksi dan mencatatkan realisasi negatif.
Imbau Lapor SPT
Anton mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas pelaporan jatuh pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
“Segera laporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Semakin cepat, semakin baik. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap mendampingi wajib pajak,” tegas Anton.
Ia juga menyoroti kebijakan perpajakan terbaru terkait cashback. DJP mengenakan pajak atas cashback yang memenuhi kriteria sebagai penghasilan, terutama jika diterima rutin, memiliki nilai ekonomis, atau bukan sekadar potongan harga langsung.
yang berupa diskon langsung tidak termasuk objek pajak. Namun, cashback dalam bentuk komisi afiliasi atau reward tertentu menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan. Melalui sistem Coretax, DJP mendorong pelaporan pajak yang lebih terintegrasi dan akurat.(saa/jb)
