![]() |
| Hendra. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dianggap terlalu "gemuk". Saat ini porsinya mencapai 34 persen dari total APBD, sementara pemerintah pusat menargetkan maksimal 30 persen paling lambat 2027.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra menilai langkah penataan belanja pegawai memang harus mulai dilakukan sejak sekarang.
Menurutnya, DPRD sejak lama telah mengingatkan pemerintah kota terkait implementasi Undang-Undang HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan wajib dipenuhi paling lambat 2027.
Karena itu, politisi PKS ini menekankan penyesuaian APBD harus dilakukan secara bertahap dan terukur, bukan secara mendadak. Namun, efisiensi anggaran juga jangan sampai berdampak terhadap kualitas pelayanan publik maupun menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan PPPK.
Ia menyebut, momen banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebutuhan pegawai sekaligus memperkuat struktur belanja yang lebih produktif.
“Intinya APBD harus semakin sehat, efisien, dan manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat,” tandas Hendra.(saa/jb)
