JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri Barito Kuala melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (10/3/2026), di halaman kantor Kejari Barito Kuala.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso. Pemusnahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua pelaksana kegiatan, Rahmat Fauzi Pulungan selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Barito Kuala, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana umum sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Februari 2026, dengan rincian dua perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL, 12 perkara OHARDA, serta 32 perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika seberat 68,70 gram, 11 bilah senjata tajam, 117 butir obat-obatan keras terlarang, 276 botol minuman keras, 30 item pakaian, serta 150 barang lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur aparat penegak hukum di Kabupaten Barito Kuala dan pegawai di lingkungan Kejari Barito Kuala.
Dalam sambutannya, Kajari Barito Kuala menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap berbagai perkara tindak pidana umum seperti narkotika, perjudian, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya,” kata Andrianto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas sinergi yang telah terjalin dalam penanganan perkara pidana di wilayah Barito Kuala.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum serta memberantas berbagai bentuk tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(saaibr/jb)
