![]() |
| Aliansyah. (FOTO:JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Ketua Komisi I DPRD, Aliasnyah dari Fraksi PKS, memimpin rapat terkait permasalahan pertanahan di wilayah Banjarmasin Selatan, tepatnya di samping Alpamart rumah sakit sultan suriansyah.
Rapat tersebut merupakan amanah Badan Musyawarah (BAMUS) untuk menindaklanjuti sengketa tanah yang melibatkan dua pihak warga.
Aliasnyah menyampaikan bahwa rapat berlangsung kondusif dan dihadiri berbagai pihak terkait.
“Alhamdulillah, hari ini beberapa unsur hadir, mulai dari bagian aset Pemkot, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, RT setempat, perwakilan kecamatan, hingga kuasa hukum dari masing-masing pihak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mendorong penyelesaian melalui pendekatan win-win solution. Aliasnyah menjelaskan, terdapat dua opsi solusi yang disepakati bersama.
Pertama, mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari jalan tengah secara musyawarah.
Kedua, melakukan pengukuran ulang objek tanah yang disengketakan.
“Kami meminta kepada pihak aset Pemkot untuk memfasilitasi pengukuran ulang, termasuk menghadirkan pegawai aset terdahulu yang mengetahui riwayat tanah tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, Komisi I berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa ini. Jika nantinya hasil pengukuran menunjukkan tanah tersebut milik Yulianto, maka pihak Jumadi diharapkan legowo.
Begitu pula sebaliknya, jika tanah tersebut terbukti milik Jumadi, maka Yulianto diharapkan dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.
Terkait kemungkinan pembelian lahan, Aliasnyah menekankan agar prosesnya dilakukan secara wajar.
“Kalau memang dari pihak Pak Yulianto membeli, ya sesuai dengan NJOP. Jangan saling menekan, yang penting ada itikad baik,” katanya.
Menurutnya, kedua belah pihak sejauh ini tidak bersikap keras dan sama-sama membuka ruang dialog.
Ia berharap, dengan adanya pengukuran ulang dan mediasi terbuka, permasalahan yang sempat menutup akses di depan lokasi tersebut dapat segera diselesaikan.
“Intinya, aset ini adalah aset Pemkot. Kita ingin penyelesaiannya jelas, adil, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas Aliasnyah.(saa/jb)
