DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Mutmainah. (FOTO:JURNAL BANUA)
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memberikan perhatian serius terhadap sektor pengembangan perumahan. Ketua Pansus, Mutmainnah, menegaskan bahwa penguatan pengelolaan air limbah dari kawasan perumahan menjadi poin krusial dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Menurut Mutmainnah, dalam draf Raperda yang tengah dibahas, pengelolaan air limbah domestik di perumahan bahkan akan diatur dalam pasal khusus.

“Pengelolaan air limbah dari perumahan ini menjadi perhatian utama. Bahkan nantinya akan ada pasal khusus yang mengaturnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan perumahan merupakan penyumbang terbesar produksi air limbah domestik, mulai dari limbah toilet, air cucian, hingga aktivitas rumah tangga lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan, khususnya sungai.

“Perumahan menjadi objek paling besar memproduksi air limbah. Ini masalah yang harus kita tangani bersama agar lingkungan tetap bersih,” tegasnya.

Mutmainnah menambahkan, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, penerapan pengelolaan air limbah domestik di perumahan diharapkan dapat berjalan optimal, termasuk kewajiban melengkapi sarana dan prasarana pendukung.

Pembahasan Raperda ini, kata dia, masih terus berjalan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengembang perumahan.

“Kita pastinya melibatkan masyarakat dan pengembang perumahan, sehingga ada diskusi terbuka dan aturan yang dihasilkan bisa diterapkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah, membenarkan adanya penekanan khusus terkait pengelolaan air limbah domestik di kompleks perumahan, terutama untuk pengembangan perumahan baru.

Ia menegaskan, setiap perumahan baru nantinya wajib memiliki sarana pengelolaan air limbah, baik dengan bekerja sama dengan Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) milik Pemkot Banjarmasin maupun melalui pengelolaan mandiri.

“Bahkan akan ada sanksi bagi pengembang perumahan yang tidak berkomitmen mengelola air limbah di kawasan tersebut, termasuk pencabutan izin atau sanksi lainnya,” ungkap Jefri.

Menurutnya, kewajiban pengembang perumahan untuk mengelola air limbah sebenarnya sudah diatur dalam Perda Perumahan dan Permukiman. Namun, aturan tersebut masih terbatas pada aspek perizinan.

“Perumahan yang sudah berdiri lama inilah yang akan dirumuskan secara lebih detail dalam revisi Perda ini,” jelasnya.

Selain sektor perumahan, Jefri menyebut pengelolaan limbah dari sektor usaha juga menjadi perhatian penting, seperti usaha pencucian pakaian, pencucian kendaraan, dan kegiatan usaha lainnya yang menghasilkan limbah cair.

Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD dalam menekan pencemaran sungai, yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di Kota Seribu Sungai.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.