Tangan Diborgol, Mardani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Setelah Ditahan KPK

Mardani Maming digiring menuju ruang penyidik KPK | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Mantan bupati Mardani Maming diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (3/8).

Dari pantauan wartawan, dia tiba dari Rutan KPK ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 9.32 WIB.

Mengenakan kemeja warna putih di balik rompi oranye tahanan KPK, Maming yang tangannya diborgol besi ini langsung digiring oleh petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

"Benar, hari ini MM [Mardani Maming] diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik melakukan pemeriksaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, Ali belum mau menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Maming.

Maming ditahan KPK selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia diproses hukum lantaran diduga telah menerima suap Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (almarhum).

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Maming telah membantah tudingan KPK tersebut. Ia yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini berujar bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," kata Maming kepada wartawan saat hendak ditahan KPK. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar