KPK Ultimatum Jemput Paksa Mardani, Beberkan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Tambang

Mardani H Maming ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi pengalihan IUP di Tanah Bumbu saat dia jadi bupati
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Mereka mengultimatum, akan jemput paksa Bendum PBNU Mardani H Maming, jika terus mangkir.

"Kita akan jemput yang bersangkutan (Mardani H Maming)" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Penyidik sebutnya, punya kewenangan melakukan upaya paksa itu.

Bukan hanya Mardani, dia juga memperingatkan adiknya Rois Sunandar yang sudah dua kali mangkir.

"Sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir. Penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan (Maming dan Rois) secara paksa," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus Mardani bermula dari laporan masyarakat sekitar Februari 2022.

"Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Rabu (20/7) malam.

KPK lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi ke berbagai pihak.

Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Berita foto: Jurnal Banua
"Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah ditemukan lebih dua alat bukti," terang Ali.

KPK dalam proses itu sedikitnya meneliti 129 dokumen/surat. Dan informasi detail dari 18 orang yang sudah mereka buatkan Berita Acara Permintaan Keterengan.

"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM [Mardani Maming] serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," lanjut dia.

KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Juni 2022.

Dalam prosesnya, jelas juru bicara berlatar belakang jaksa ini, KPK menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN," ucap Ali.

Ali menerangkan direksi dan pemegang saham beberapa perusahaan dimaksud masih terafiliasi dengan Maming.

"Kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar," ungkap Ali.

Sementara itu, Maming selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Denny  memprotes langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2010-2022.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Jawaban dari KPK tidak ini yang harus kita sama-sama bold tidak ada satu pun, baik itu argumen dalil atau bahkan bukti yang termohon, KPK sampaikan ada aliran dana kepada pemohon, tidak ada bahwasanya dialihkan ke sana-kemari, tetapi dari kita dengar tadi," kata Denny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/7/2022).

"Tidak ada satu dalil bukti bahwa ada aliran dana kepada pemohon dalam hal ini adalah Mardani H Maming," lanjutnya.

Denny juga menegaskan kasus Mardani ini adalah terkait bisnis. Dia menilai kasus ini adalah perdata.

"Terkait bisnis ini kami tetap akan membuktikan mau tidak mau karena ini diangkat juga oleh KPK, kami juga akan membuktikan bahwa ini adalah business to business, bahwa ini adalah perdata, ada perjanjiannya dan dari tadi yang kita dengar dari semua," ucap Denny. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar