Mardani Maming saat berada di gedung KPK ketika diperiksa sebagai saksi. Kini statusnya telah naik jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan IUP di Tanah Bumbu saat dia jadi bupati |
Dari informasi yang diterima Jurnal Banua, Senin (18/7/2022) hari ini, KPK sedianya memeriksa Dirut PT TSP M Aliansyah, Dirut PT PAR periode 2013 - 2020 Wawan Surya, dan Komisaris Utama PT PCN Stefanus Wendiat.
Esok harinya, KPK dijadwalkan memeriksa Erwinda dan Noer Fitriani Yoes Rachman.
Di hari yang sama KPK juga memanggil Komisaris PT ATU, PT TSP dan PT PAR M Baharuddin.
Rabu, giliran Rois Sunandar (adik Mardani) dan Sitti Mariani.
Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK demi kepentingan proses hukum.
"KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali dalam keterangannya.
Seperti telah diketahui, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan IUP di Tanah Bumbu. Saat dia menjabat sebagai bupati.
Mardani sendiri melakukan perlawanan atas status tersangka tersebut. Dia telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (shd/jb)
Posting Komentar