KPK Akan Periksa 8 Saksi Kasus IUP Mardani Maming Secara Maraton

Mardani Maming saat berada di gedung KPK ketika diperiksa sebagai saksi. Kini statusnya telah naik jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan IUP di Tanah Bumbu saat dia jadi bupati
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK dijadwalkan memeriksa delapan saksi secara maraton. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menersangkakan Mardani H Maming.

Dari informasi yang diterima Jurnal Banua, Senin (18/7/2022) hari ini, KPK sedianya memeriksa Dirut PT TSP M Aliansyah, Dirut PT PAR periode 2013 - 2020 Wawan Surya, dan Komisaris Utama PT PCN Stefanus Wendiat.

Esok harinya, KPK dijadwalkan memeriksa Erwinda dan Noer Fitriani Yoes Rachman.

Di hari yang sama KPK juga memanggil Komisaris PT ATU, PT TSP dan PT PAR M Baharuddin.

Rabu, giliran Rois Sunandar (adik Mardani) dan Sitti Mariani.

Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK demi kepentingan proses hukum.

"KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali dalam keterangannya.

Seperti telah diketahui, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan IUP di Tanah Bumbu. Saat dia menjabat sebagai bupati.

Mardani sendiri melakukan perlawanan atas status tersangka tersebut. Dia telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar