MAKI Sebut KPK Dapat Panggil Paksa Mardani, Jika Terus Mangkir dari Panggilan

Mardani H Maming
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK meminta Mardani H Maming datang dalam panggilan kedua kalinya, yang akan segera dikirimkan. Jika kembali mangkir, tidak menutup kemungkinan KPK dapat melakukan panggilan paksa.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022)

Ali menjelaskan, Mardani telah dipanggil penyidik KPK pada Kamis (14/7/2022). Tapi melalui surat kuasa hukumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak hadir dengan alasan proses praperadilan.

Tegas Ali, alasan itu tidak dibenarkan secara hukum. KPK tetap punya kewenangan melanjutkan proses penyidikan yang sedang mereka jalankan.

"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.

Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke Kantor KPK, setelah surat panggilan kedua dikirimkan.

Jika kembali mangkir, bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu dipanggil paksa.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam memanggil Mardani.

Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak segan melakukan pemanggilan paksa jika Maming terus mangkir.

"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," katanya.

Seperti telah diberitakan, kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana meminta KPK tidak memeriksa Mardani. Menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan selesai.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Mardani secara resmi mengajukan praperadilan pada 27 Juni. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar