Dalami Aliran Dana Pengacara Gadungan, Polisi Periksa Saksi Baru

MH saat diperiksa di Polres Kotabaru
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Polres Kotabaru terus mendalami kasus penipuan pengacara gadungan  Gt Mahmudin Noor. Terbaru, polisi memanggil MH yang diduga menerima aliran dana dari Mahmudin.

MH datang ke Polres Kotabaru, pada Selasa (7/6/2022). Menggunakan baju batik dan masker.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebagian dana diberikan kepada MH.

Status MH saat diperiksa sebagai saksi.

Sayangnya Jalil enggan membeber lebih jauh, apa peran MH dalam kasus tersebut. "Kami masih memeriksanya. Hasilnya nanti pasti kami kabari," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, belum lama tadi Mahumudin ditangkap. Dia diduga melakukan penipuan kepada Novita sebesar Rp45 juta.

Novita mencari pengacara, dengan tujuan membantu kasus suaminya di pengadilan. Sang suami terjerat penggelapan dana perusahaan sawit di Kotabaru.

Dia lalu bertemu Mahmud yang berpura-pura jadi pengacara. Mahmud lalu berkali-kali meminta uang. Alasannya untuk dibagi ke jaksa dan hakim, agar hukuman suami Novita bisa ringan.

Tapi hasil persidangan berkata lain. Hukuman suami Novita tetap tinggi. Karena curiga, Novita pun melalukan penyelidikan sendiri. Dia menemukan, ternyata pengacara suaminya bukan Mahmud. Lalu melaporkan wanita ini ke polisi. (her/shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar