![]() |
Mahmud (kiri) saat diperiksa Polres Kotabaru |
Mengaku telah banyak menangani kasus yang ditanganinya di pengadilan, dan memperlihatkan foto berpakaian baju hitam berdasi putih layaknya seorang pengacara, GT Mahmuddin Noor, berhasil mengelabui Novita.
Dari informasi Polres Kotabaru, Mahmud mulai menjalankan aksinya saat mendengar Novita tengah mencari orang bisa membantu perkara yang sedang dialami suaminya.
Singkat cerita, Mahmud pun bertemu Novita.
Mahmud yang mengaku seorang pengacara lantas meminta Novita membawa berkas kasus untuk dipelajarinya.
Di waktu yang sama, Mahmud memberitahu bahwa untuk mengurus kasus tersebut tidak gratis.
Mahmud minta kirimkan uang kepada korban Novita sebesar Rp10 juta. Novita lantas mentransfer ke rekening Mandiri atas nama GT Mahmuddin Noor, pada akhir Oktober 2021.
Satu minggu kemudian, Mahmud kembali meminta tambahan dana. Demi suami, Novita lalu memberikan Rp20 juta.
Sebulan kemudian, minta uang lagi. Agar genap Rp50 juta. Artinya Novita harus setor kekurangannya Rp20 juta. Tapi perempuan itu sudah tidak punya uang. Dia hanya bisa memberi Rp15 juta.
Dana itu kata Mahmud, dia bagi-bagi ke oknum jaksa dan hakim.
Tapi suami Novita ternyata divonis 3,6 tahun penjara. Dia marah. Karena Mahmud menjanjikan hukuman ringan.
Novita kemudian mendapatkan informasi, bahwa selama ini yang mengurus atau mengawal kasus suaminya bukanlah GT Mahmuddin Noor.
Ia pun menanyakan ke pada Mahmud, atas vonis yang diputus Hakim, dan dijawab masih ada usaha Banding.
Karena merasa ditipu, Novita Sari warga Desa Tamiang RT 01, Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, melaporkan GT Mahmuddin Noor, ke Polsek Pamukan Utara Kotabaru, pada Senin (16/5/2022).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan Mahmud.
"Mahmud, tersandung kasus penipuan, sempat diberi surat panggilan selama tiga kali, namu yang bersangkutan malah kabur dan menghilang," ujar jalil
Karena tidak memenuhi panggilannya penyidik, akhirnya Unit Buser Polres Kotabaru diperintahkan untuk menjemput pelaku, dan ternyata Mahmud melarikan diri ke Banjarmasin.
"Beberapa hari dilakukan pencarian, Tim Macan Bamega dipimpin oleh IPDA Prayuda Bima Wibawa, di backup Anggota Subdit III Jatantas Dit Reskrimum Polda Kalsel berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumah salah satu istrinya di Banjarmasin, pada Minggu (28/5/2022)," ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan, Mahmud, mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengiming-imingi korban untuk mengurangi hukuman suaminya.
Atas kejadian ini, GT Mahmuddin Noor, dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, dan saat ini diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. (her/shd/jb)
Posting Komentar