Polres Akan Periksa Proyek Bandara Kotabaru: Galian C Diduga Tak Berizin

PROYEK: Dari sini tanah digali dan diangkut ke Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam. Lokasi galian ini tepat berada di tepi jalan kabupaten | FOTO: ISTIMEWA
Polres Kotabaru akan menelusuri proyek Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru yang ditengarai tidak memiliki izin Galian C. Proyek yang memiliki kontrak anggaran Rp46,8 miliar tersebut dari awal juga terkesan tertutup, mulai dari ketidaan papan nama sampai sulitnya mendapatkan keterangan pejabat Bandar Udara.

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Informasi tentang dugaan Galan C proyek di bandara Kotabaru rupanya mendapat tanggapan serius dari Polres Kotabaru. Kepada Jurnal Banua, Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu Muhammad Taufan Maulana mengatakan, akan memeriksa kebenaran dugaan Galian C proyek Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam yang tak berizin.

"Kami akan menelusuri kebenaran informasi tersebut," ujarnya, Senin 20 Mei 2024.

Sementara itu, Ketua LSM Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK) Muzakir Fahmi dalam keterangan sebelumnya, kuat menduga galian tersebut tidak memiliki izin. Alasannya sederhana: lokasi galian yang berada persis di tepi jalan kabupaten dan di tengah permukiman, juga cara penggaliannya tidak sesuai aturan teknis.

"Sisa galiannya vertikal begitu, rawan sekali longsor kalau diguyur hujan," ujarnya.

Sejak awal Muzakir menilai proyek tersebut ada yang tidak beres. Selain dugaan pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis, informasi tentang proyek tersebut juga gelap. Tidak ada papan nama, atau informasi apa pun yang dapat dikonsumsi publik.

Padahal papan nama proyek wajib hukumnya. Sesuai Perpres No 70 Tahun 2012. Tujuannya, agar masyarakat luas mendapatkan informasi yang jelas, sehingga dapat ikut serta mengawasi dan mengontrol pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

"Papan nama proyek itu wajib dipasang, kalau tidak maka itu sudah melanggar Perpres No 70 Tahun 2012," ujarnya.

Tambah lagi, setiap proyek pemerintah menurut UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus terbuka dan transparan. Pejabat, tekannya wajib memberikan informasi, apalagi yang meminta data adalah jurnalis yang notabene adalah pilar demokrasi.

Kenggenan memberikan informasi kepada warawan tergambar dalam pesan singkat Humas Bandar Udara Sigit, yang diterima salah satu wartawan yang bertugas di Kotabaru, Kamis 16 Mei 2024. Sigit mengirimkan pesan singkat yang meminta wartawan tidak lagi memberitakan proyek tersebut.

"....dari pada nunggu beliau (kepala bandar udara, Red) datang lawas (lama), pian ambil duit rokok saja kena (nanti) ke kantor, tapi kada usah diangkat lagi beritanya," ujarnya.

Belakangan, Sigit meminta maaf atas pesan singkatnya tersebut. Dia mengaku tidak ada maksud menyuap atau merendahkan wartawan dengan menawarkan uang rokok. Maksud pesan singkat yang dia kirimkan akunya adalah untuk mengganti uang bensin wartawan.

Sedangkan permintaanya supaya wartawan tidak lagi memberitakan proyek di bandara, akunya itu adalah inisiatif pribadinya. Bukan perintah dari kepala bandara atau atasannya yang lain. "Pribadi kalau itu," ujarnya.

Bahkan kemudian ketika Jurnal Banua mencoba meminta informasi langsung kepada Kepala Bandar Udara Agus Heriyanto, yang bersangkutan meminta wartawan menunggu kedatangannya ke Kotabaru tanggal 27 Mei. Dengan alasan dirinya sedang ada di luar daerah, dan datanya ada di kantor.

Baru ketika wartawan menyodorkan data lengkap tender tersebut (hasil investigasi, Red), Agus akhirnya membenarkan jika lelang paket lelang yang bernama Peningkatan Fasilitas Sisi Udara itu memiliki pagu anggaran Rp49 miliar.

Adapun pemenang tender dari Kementerian Perhubungan tersebut adalah PT Noor Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp46,8 miliar. "Nilainya sesuai," ujar Agus membenarkan.

Kontrak diteken sekitar pertengahan Februari. Dan 22 Maret telah serah dilakukan terima Rp9,3 miliar, atau sekitar 20 persen dari total anggaran kontrak proyek.

Seperti telah diberitakan Jurnal Banua, PT Noor Jaya Perkasa adalah perusahaan asal Sulawesi Selatan. Sebelumnya, bernama PT Nur Haitamir Jaya. Pada tanggal 9 November 2023, tepat dua pekan sebelum pengumuman tender, perusahaan mengubah nama dan domisilinya pada kantor notaris Rahmat Ryanto SH MKn yang beralamat di Banggai, Luwuk, Sulawesi Tengah. Dengan nomor SK AHU-0069102.AH.01.02.Tahun 2023.

Dalam perubahaan akte perusahaan tersebut, domisili yang awalnya berada di Makassar Sulawesi Selatan, pindah ke Kotabaru Kalimantan Selatan. Dirut PT Noor Jaya Perkasa dalam catatan akte terakhir adalah Muh Amin Abd Waris W.

Amin di Kotabaru akrab disapa Andi Amin. Dia berasal Sulawesi Selatan. Datang ke Kotabaru sekitar tahun 2020.

Sayangnya, sampai ketika berita ini ditayangkan, Amin belum juga memberikan respons. Pertanyaan wartawan melalui pesan singkat juga belum dia jawab. (zal/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar