Bendum PBNU Mardani Dikabarkan Mau Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Cukup Bukti

Bendum PBNU Mardani H Maming saat di kantor KPK 
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK, Bendum PBNU Mardani H Maming dikabarkan akan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata pengacara Mardani, Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Dia mengatakan, kliennya tidak menerima dana gratifikasi dari PT PCN ke mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia.

Menanggapi itu, juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, mereka memiliki dua alat bukti yang cukup. Untuk menjerat Ketua PDI Perjuangan Kalsel itu.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," jelasnya.

Dia pun mempersilakan Mardani untuk melakukan praperadilan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," katanya.

Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022. 

Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK. 

"Tersangka (Mardani H Maming)," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh dikonfirmasi, Senin (20/6/2022). 

Mardani H Maming sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama hampir 12 jam pada Kamis (2/4/2022).

Sebelum diperiksa KPK, Mardani sempat menjadi saksi persidangan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu sempat heboh ketika muncul kesaksian dari Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tentang adanya aliran dana Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Bupati Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Dwidjono sendiri saat ini sudah berstatus terpidana setelah diganjar vonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (22/6/2022). (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar