Pakar Hukum Pidana Trisakti Bilang Panggilan Paksa Bendum PBNU Mardani Bukan Kriminalisasi

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickal Hajar
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickal Hajar menilai, panggilan paksa atas Bendum PBNU Mardani H Maming ke sidang PN Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022), bukan bentuk kriminalisasi. Semua itu tegasnya, sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

"Kriminalisasi itu proses menjadikan seseorang menjadi pelaku kriminal. Lha, ini kan pemanggilan paksa sebagai saksi. Sepanjang belum ada penetapan jadi tersangka, ya bukan kriminalisasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Jurnal Banua, Sabtu (23/4/2022) malam tadi.

Dia menjelaskan, kriminalisasi adalah sebuah proses menjadikan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Tapi kalau ada dua alat bukti, polisi, jaksa, atau hakim berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dan itu bukan kriminalisasi,” jelasnya.

Keputusan hakim memanggil paksa lanjutnya diatur hukum acara pidana. Kehadiran langsung secara fisik ujarnya biasa dilakukan jika hakim menilai penting. Seperti saksi fakta, misalnya.

"Saksi fakta memang lebih baik dihadirkan langsung ke persidangan. Zoom atau hadir secara langsung sebenarnya hanya soal cara. Tapi aslinya ya dipanggil, artinya kalau tidak ada hambatan yang berarti ya harus hadir ke ruang pengadilan,” tegasnya.

Pemanggilan paksa sendiri berarti membawa saksi secara paksa untuk hadir di persidangan.

"Panggil paksa itu namanya pemanggilan fisik, dipaksa secara fisik.  Mau atau tidak mau dibawa. Dan jaksa yang bertugas membawanya ke sidang atas perintah hakim, bisa meminta bantuan polisi,” tambahnya.

Pun begitu, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin Abdul Halim Shahab menilai kesaksian Mardani dalam sidang melalui virtual sama nilainya dengan kesaksian dibawah sumpah secara langsung di pengadilan. 

"Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," tutur Abdul Halim dikutip Republika, Kamis (21/4/2022).

Lanjutnya, pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Abdul Halim lantas meminta agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.

Ia menilai sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena faktor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” tegasnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar