Mardani Hadir Virtual Sidang Suap Tambang, Lucky Keberatan, Hakim Panggil Paksa, Wajib Datang Pekan Depan

Mardani H Maming
Akhirnya Bendum PBNU Mardani H Maming hadir dalam sidang kasus suap perizinan tambang PN Tipikor Banjarmasin, melalui virtual. Tapi hakim menolak, dan memintanya hadir langsung seraya membuatkan surat panggilan paksa.

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN  - Sidang atas terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dijadwalkan Senin (18/4/2022) siang. Tapi karena beberapa agenda sidang lainnya, baru bisa digelar malam hari lepas Isya.

Saat itu terlihat beberapa saksi hadir secara virtual. Termasuk Mardani H Maming.

Melihat itu, kuasa hukum terdakwa Lucky Omega Hasan mengeluarkan pernyataan keberatan.

"Kami keberatan karena ada saksi fakta tidak hadir di persidangan. Mohon dapat dipertimbangkan. Saksi fakta Mardani," ujarnya.

Keberatan itu mendapat tanggapan dari Hakim Ketua Yusriansyah. "Alamat saudara ini sebenarnya di mana," tanya Hakim.

"Saya di Singapura," jawab Mardani.

"Kapan pulang? Saudara ada kaitannya langsung (dalam kasus ini)," lanjut Hakim.

"Dua sampai tiga hari lagi," balas Mardani.

Jaksa Penuntut Umum lalu menawarkan kepada hakim agar sidang dilanjutkan. Dan keterangan  Mardani cukup dilakukan via virtual.

Tiga hakim kemudian berunding. Mereka akhirnya menolak permintaan jaksa penuntut. Lalu mengeluarkan surat panggilan paksa kepada Mardani agar hadir pada 25 April nanti.

"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa," ujar Yusriansyah.

"Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," tambahnya.
 
Mardani lalu meminta waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."
 
"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," tegas Yusriansyah.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Termasuk istri terdakwa Artika yang dalam sidang itu terungkap menerima aliran dana Rp1 miliar.

Lucky Omega Hasan membenarkan Mardani berada di Singapura saat sidang tersebut. "Dan kami meminta kepada hakim agar Mardani hadir langsung di persidangan," ujarnya kepada Jurnal Banua.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin  Saiman pun meminta hakim memanggil paksa. Permintaan itu dia buat dalam surat tertulis, Senin malam tadi.

Boyamin saat hadir di Banjarmasin, Senin (18/4/2022) siang tadi. Sore dia balik ke Jakarta dan membuat surat permintaan panggilan paksa kepada Mardani H Maming
Menurut Bonyamin, penetapan perintah membawa saksi Mardani guna menemukan kebenaran materiel dan demi keadilan bagi korban korupsi.

"Menjadi saksi adalah kewajiban setiap orang," ujar Boyamin kepada Jurnal Banua, malam tadi. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar