MAKI Beber Alasan Hakim Panggil Paksa Mardani, Ternyata Untuk ini...

Suasana sidang terdakwa suap, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu di PN Tipikor Banjarmasin. Dalam sidang ini hakim memanggil Mardani H Maming sebagai saksi fakta | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Panggilan paksa hakim kepada saksi fakta Mardani H Maming sepekan terakhir ramai diperdebatkan. Ada yang menilai sah saja, ada pula menganggap hakim berlebihan.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman membeber pendapatnya, mengapa hakim mengeluarkan panggilan paksa.

Jelas Boyamin, dalam kasus-kasus korupsi besar di Jakarta, saksi-saksi penting memang biasanya diminta hadir langsung.

Itu dilakukan, supaya hakim dapat mempelajari secara itu keterangan saksi.

Mulai dari pilihan verbal yang digunakan, mimik wajah, gestur tubuh, dan seterusnya.

Penilaian langsung itu ujarnya membantu hakim dalam menilai keterangan-keterangan dalam sidang secara komprehensif.

"Nah itulah yang dilakukan hakim di PN Tipikor Banjarmasin. Dan ini mestinya didukung semua pihak," ujarnya dalam keterangannya yang diterima Jurnal Banua, Sabtu (23/4/2022).

Keputusan hakim di PN Tipikor menurut Boyamin menggambarkan sikap independen penegak hukum.

Serta mencerminkan keinginan hakim dalam mencari kebenaran materiel, atas kasus suap peralihan izin tambang yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Sutupo sebagian terdakwa.

"Karena bagaimanapun lewat daring pasti tidak maksimal, karena hakim tidak dapat melihat secara menyeluruh dan sempurna. Hakim ingin melihat secara sempurna, maka kita harus dukung penegakan hukum begini," tegasnya.

Pun begitu, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin Abdul Halim Shahab menilai kesaksian Mardani dalam sidang melalui virtual sama nilainya dengan kesaksian dibawah sumpah secara langsung di pengadilan. 

"Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," tutur Abdul Halim dikutip Republika, Kamis (21/4/2022).

Lanjutnya, pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Abdul Halim lantas meminta agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.

Ia menilai sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena faktor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” tegasnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar