Koordinator MAKI Kritisi Seruan Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman | Foto: Kompas/Nabila Thasandra
Kasus suap tambang di Tanah Bumbu yang menyeret nama Mardani H Maming sebagai saksi, terus menjadi buah bibir. Beberapa anggota HIPMI membuat seruan Stop Kriminalisasi Ketum HIPMI. Seruan yang kemudian dikritisi Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Kepada Jurnal Banua, Rabu (20/4/) petang tadi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap beberapa anggota HIPMI yang seolah membela Mardani.

"Tidak ada kriminalisasi di sini. Kan, Mardani dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Yang jadi masalah kan, selama ini Mardani terkesan mangkir. Tidak pernah hadir langsung di persidangan," jelasnya.

Bonyamin menekankan, sebagai pengusaha muda seyogyanya melihat kasus gratifikasi peralihan izin tambang di Tanah Bumbu dengan ideal.

"Semestinya, didorong Ketuanya agar membantu persidangan. Hadir langsung, untuk mencari pembuktian materiel atas kasus terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi," tekannya.

Seharusnya lanjut Boyamin, dari awal Mardani hadir ke persidangan.

"Untuk menjelaskan apa adanya di persidangan. Kalau dia tidak terlibat ya pasti juga tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi. Kan dia hanya saksi, toh. Justru dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegakan hukum," tegasnya.

Pengadilan bebernya hanya ingin mencari fakta terkait terbitnya izin peralihan IUP tambang tahun 2011, yang kemudian menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwjidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa. Saat itu jelasnya, Mardani adalah Bupati Tanah Bumbu. Sehingga kesaksiannya sangat penting di persidangan.

Dia pun menyarankan para anggota HIPMI untuk mendorong Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming agar hadir di persidangan pada 25 April nanti. Sebagai bentuk dukungan anak muda terkait penegakan hukum di negara ini.

Sekadar diketahui, di beberapa kanal sosial media, ramai foto-foto anggota HIPMI berseliweran. Berisi tulisan besar: Stop Kriminalisasi Ketum HIPMI.

Sikap bernada pembelaan itu terkonfirmasi salah satunya melalui pernyataan Ketua HIPMI Sulsel Andi Rahmat.

"Tidak mungkin beliau tega melakukan hal tersebut. Kami tahu betul sosok pak ketua ini,” ungkap Andi Rahmat, dikutip Portal Makassar, Selasa (19/4/2022).

Seruan stop kriminalisasi Ketum HIPMI diunggah akun instagram hipmisulawesiutara, Rabu (20/4/2022)
Tuduhan Mardani terlibat kasus suap di Tanah Bumbu ujarnya adalah tuduhan mengada-ada.

“Sebaiknya yang fitnah pak ketua ini segera sadar dan hentikan tindakannya,” tegas Andi Rahmat.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua HIPMI Jawa Barat, Surya Batara Kartika. "Kami mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," tegas Surya di Bandung, Senin (18/4/2022). (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar