Heboh, Mardani dan Terdakwa Suap Tambang Beda Keterangan, Hakim: IUP Langgar Aturan

Mardani H Maming (kiri) dan Raden Dwidjono (kanan) berbeda keterangan dalam sidang di PN Tipikor, Senin (25/4) pagi tadi | Foto: IST
Bak bola panas, kemelut kasus suap peralihan izin tambang di Tanah Bumbu terus bergulir. Mardani H Maming akhirnya hadir langsung ke persidangan. Menariknya, dia dan terdakwa Raden saling bantah kesaksian.

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Menggunakan kemeja biru Bendum PBNU Mardani H Maming hadir ke PN Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4) pagi tadi. Sekitar pukul 9.00.

Hakim Yusriansyah sebelumnya mengeluarkan panggilan paksa kepada dirinya untuk hadir sebagai saksi fakta, terhadap kasus suap peralihan izin tambang. Dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam sidang, Mardani dicecar banyak pertanyaan. Oleh jaksa penuntut, kuasa hukum Raden dan hakim pengadilan.

Mardani H Maming memberikan keterangan sebagai saksi fakta di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (24/4) | Foto: Jurnal Banua
Pertanyaan-pertanyaan berkutat seputar kronologis terbitnya IUP peralihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengakui, bahwa dirinya telah meneken SK 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara

Lanjut Mardani, SK itu dia teken setelah ada kajian dari Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono.

SK itu dia terima di meja kerjanya. Di SK tersebut akunya sudah ada tanda tangan Kabag Hukum, Sekda, dan paraf Raden.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani.

Mardani juga dicecar soal perkenalannya dengan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetijo (almarhum).

Mardani menerangkan, dia mengenal Henry melalui Machfud Arifin. Mantan Kapolda Kalsel.

Kesaksian Mardani kemudian bulat-bulat dibantah Raden. Menurut terdakwa, justru Mardani lebih dahulu meneken SK. Baru paraf menyusul sesudahnya.

Raden juga menegaskan, kalau dirinya diperintah langsung Mardani secara lisan. Untuk membantu Henry mendapatkan IUP di Tanah Bumbu dengan cara mengalihkan IUP PT BKPL ke PT CPN.

Raden juga bersaksi, bahwa dirinya dikenalkan dengan Henry oleh Mardani di Jakarta. Sekitar Oktober tahun 2011.

Mendukung kesaksian itu, kuasa hukum Raden, Lucky Omega Hasan membacakan BAP Henry. Keterangannya sama dengan Raden, bahwa Mardani mengenalkan mereka berdua di sebuah hotel di Jakarta.

"Tidak betul itu," jawab Mardani saat Hakim Yusriansyah mengonfirmasinya dengan keterangan Raden.

Pun begitu, Yusriansyah tegas mengatakan, peralihan izin tambang model begitu sejatinya melanggar aturan. Bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah.

Mardani sendiri mengaku tidak tahu jika SK yang dia teken melanggar aturan. Ia menyerahkan teknis perizinan tambang kepada Dwidjono, dalam format pendelegasian tugas.

Terkait pendelegasian itu, jaksa penuntut sempat bertanya ke Mardani. "Apakah dalam SK pengangkatan terdakwa itu (Raden) sebagai kepala dinas, ada dituangkan pendelegasian yang saudara maksud tadi itu?," tanya Jaksa.

Mardani lalu menjawab lupa. "Saya sudah lupa karena sudah terlalu lama," ujarnya.

Dia menjelaskan, pendelegasian kewenangan kepala daerah mencakup soal perizinan, administrasi dan pengawasan. Kepada instansi teknis terkait. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar