Hari Ini Jadwal Pemeriksaan Saksi Fakta Mardani di PN Tipikor Banjarmasin

Mardani H Maming | Foto: Detikcom/Agung Pambudhy
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Senin (24/4/2022) siang ini sidang kasus suap tambang, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, di PN Tipikor Banjarmasin.

Salah satu agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi fakta Mardani H Maming yang merupakan eks Bupati saat Raden menjabat.

Pada sidang di pekan lalu, tepatnya Senin (18/4/2022), hakim mengeluarkan surat panggilan ulang dan paksa kepada Mardani. Untuk hadir langsung ke PN Tipikor hari ini.

Seperti telah diberitakan sebelumnya. Hakim ingin mendengarkan keterangan Mardani terkait proses penerbitan SK peralihan IUP di Tanah Bumbu pada 2011 silam.

Peralihan izin itulah yang membawa Raden sebagai terdakwa gratifikasi.

Dalam persidangan terungkap, Raden menerima aliran dana hingga puluhan miliar dari seorang pengusaha, yang izin tambangnya diproses Pemkab Tanah Bumbu pada 2011 silam.

Kuasa hukum Raden, Lucky Omega Hasan tidak terima jika kliennya menjadi tersangka tunggal.

Alasan Lucky sederhana.

Raden hanya kepala dinas, tidak punya wewenang menerbitkan SK. Yang bisa menerbitkan SK adalah Bupati.

Namun menurut kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, Bendum PBNU itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Raden.

Alasannya, kasus tersebut pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini sendiri rupanya menarik perhatian banyak pihak. GP Ansor Kalsel rencananya akan menurunkan 1000 massa untuk mengawal persidangan hari ini.

Rencana itu diketahui dari surat pemberitahuan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan dengan nomor 053/PW-XI/SR-01/IV/2022. Surat itu ditujukan kepada Kepala Polda Kalimantan Selatan Up Direktur Intelkam.

Rencana kehadiran Banser se Kalsel telah dibenarkan Ketua LBH GP Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak.

“Kami dari LBH Ansor dan Banser se Kalsel akan ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai relnya, kami meminta para penegak hukum bersifat profesional dalam pemeriksaan tersebut,” kata Syaban, Minggu (24/4/2022).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dukungan GP Ansor untuk Mardani sah saja.

Dia pun meminta GP Ansor bisa mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak yang terkait dalam kasus pengalihan IUP di Tanah Bumbu.

"Agar siapapun yang terlibat mempertanggungjawabkannya secara hukum," ujarnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar