Ketua DPRD H Supiansyah (dua dari kanan) menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif |
Rapat Paripurna membahas rekomendasi LKPJ Pemkab Tanbu 2021 ini, dipimpin Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin mewakili Bupati, dr HM Zairullah Azhar.
Sementara itu, rekomendasi DPRD Tanbu dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Mukhlis di hadapan para undangan berhadir.
Sejumlah rekomendasi tersebut, diantaranya ialah Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LKPJ tahun anggaran 2021. Dan ringkasannya, disampaikan satu kali dalam satu tahun pada rapat paripurna digelar DPRD Tanbu.
Di samping itu, ialah sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekedar diketahui, rapat paripurna ini turut diikuti oleh pihak Forkopimda Tanbu, Wakil dan Anggota DPRD, Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu, instansi dan lembaga vertikal, serta undangan lainnya. (shd/jb)
Posting Komentar