Di Singapura Mardani Hadiri Sidang PN Tipikor Banjarmasin Lewat Virtual, Kuasa Hukum Beber Alasannya

Mardani H Maming
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Kuasa hukum Bendum PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham membeber alasan kliennya hadir hanya melalui virtual pada sidang terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (18/4/2022) malam.

Mardani ungkapnya saat itu harus berada di Singapura. Untuk menghadiri agenda HIPMI di sana.

Pun begitu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan jaksa. Perihal hadir sebagai saksi melalui layanan telekonferensi.

"Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang pekan lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata Irfan dalam keterangannya.

Tapi rupanya hakim berpendapat lain. Sehingga memutuskan Mardani harus hadir langsung dalam sidang.

"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujarnya.

Sejatinya lanjut Irfan, Mardani sudah memberikan keterangan pada kasus suap mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu itu. Ketika proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Untuk itu tegasnya, berdasarkan pasal 119 Juncto pasal 179 KUHAP, Mardani Maming telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
 
"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono," bebernya.

Seperti telah diberitakan, Hakim Ketua Yusriansyah memutuskan menghadirkan Mardani secara langsung. Hakim menolak keterangan secara virtual. Hakim lalu meneken surat panggilan paksa.

Surat itu berisi perintah kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Untuk menghadirkan Mardani pada sidang yang akan digelar Senin (25/4/2022) pekan depan. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar