DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Walikota TA 2020

Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Walikota 2020

JURNALBANUA.COM, Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan itu dibuka oleh Ketua DPRD kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan didampingi Plh Walikota Banjarmasin  MMukhyar serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah kota Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya memberikan kesempatan kepada (Plh) Walikota Banjarmasin untuk menyampaikan LKPJ sesuai pasal 27 ayat (2) tentang pemerintahan daerah.

“Untuk mewujudkan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj,” ujar Harry Wijaya.

Ia menegaskan laporan yang telah disampaikan pada hari ini oleh kepala daerah tersebut akan ditindak lanjuti selama 1 bulan atau 30 hari. “Selanjutnya, LKPJ yang telah disampaikan walikota Banjarmasin akan dibahas oleh internal DPRD paling lambat 1 bulan,” kata Harry.

Sementara itu, Plh Walikota Banjarmasin, H Mukhyar memaparkan point-point yang dilaporkan mengenai belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL) termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Disaat ini hanya penyampaian secara garis besar saja, terutama belanja tidak langsung, belanja langsung kemudian PAD tahun 2020 dan yang sifatnya masih umum,” ungkapnya. 

LKPj yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (Advetorial/saa/shd/jb). 


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar