Ratusan Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PT BIB di Tanah Bumbu

Perwakilan warga berargumen di hadapan manajemen perusaaan disaksikan unsur pimpinan daerah | Foto: Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, TANAH BUMBU - Ratusan warga ngeluruk lokasi tambang PT BIB (Borneo Indo Bara), Rabu (11/11) siang.

Mereka mengawal eksekusi ritual adat, di jalan hauling perusahaan. Menuntut perusahaan tambang itu segera memenuhi permintaan ganti rugi warga pemilik lahan yang terdampak aktivitas perusahaan.

Acara sempat berlangsung tegang, karena warga yang membawa makanan untuk rekannya yang berunjuk rasa sempat diperiksa saat mau masuk ke lokasi ritual.

"Ini hanya nasi Pak," protes Saparudin, meminta dirinya diperbolehkan masuk.

Namun aparat bertahan. Mereka kemudian membawa Saparudin dan rekan-rekannya ke Polsek Sungai Loban. Beberapa rekan Saparudin kemudian diperiksa dengan pelbagai pertanyaan.

Lepas Asar, baru Saparudin dibolehkan masuk ke lokasi unjuk rasa. Sekitar pukul 17.00 dia tiba, pengunjuk rasa sontak merubung.

"Heran, ini cuma nasi dan ikan kering kenapa gak boleh masuk," sungut warga sembari mengacungkan ikan kering tinggi-tinggi.

Mereka mengaku kecewa dengan kejadian itu, karena bisa memotivasi bentrok di lapangan.

Sementara itu, tuntutan warga masih sama dengan tuntutan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Yaitu kompensasi atas kegiatan pertambangan yang mereka sebut dilakukan di atas tanah milik warga.

"Ada sedikitnya 1.600 hektare lahan warga. Dan itu sudah diverifikasi di tingkat RT, desa, kecamatan hingga kabupaten. Dokumen resminya ada semua," kata Kepala Adat Dayak Tunjung Benuaq, Rustani.

Warga melakukan eksekusi ritual adat
Ia dan rekan-rekannya datang atas permintaan warga setempat yang tergabung dalam FGMB (Forum Gerakan Masyarakat Borneo).

Dalam aksi kemarin itu, warga membuat semacam ultimatum, jika sampai tanggal 15 November pukul 00.00 permintaan warga tidak dipenuhi, maka manajemen perusahaan dipersilakan angkat kaki.

Perwakikan PT BIB, Riady yang saat itu hadir menemui warga mengatakan, jika ada keputusan pengadilan mereka akan membayar. Tapi jika tidak ada, dia mengaku tidak bisa memenuhi karena tidak ada dasar hukumnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar