Kajari Kotabaru: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Kajari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/8/19) | Foto: Jurnal Banua

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo, memberikan penegasan kepada awak media, di kantornya Rabu (7/8/19) tadi.

Prabowo, demikian ia akrab disapa menekankan. Jika ada anggapan proyek yang dikawal jaksa akan aman dari jerat hukum, itu salah besar.



Pengawalan proyek dalam bentuk TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) hanya merupakan salah satu tindakan pencegahan. "Walaupun dikawal, tapi jika memang kemudian ada temuan ya tetap kami tindak," ujar pria yang baru saja serah terima jabatan dengan mantan Kajari Indah Laila.

TP4D katanya hanya mengawal dan memantau semua proses. Dari mulai proyek dilelang sampai selesai.

"Jika umpama tidak ada dusta di antara kita, mestinya semua akan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan pengertian kalimat jangan ada dusta di antara kita. Artinya kata Prabowo, jaksa punya batasan. Seperti misalnya kualitas pekerjaan disebut seratus persen, dalam hal ini jaksa tidak punya keahlian untuk memastikan data tersebut valid atau tidak.



Maka kemudian dimintalah pihak berkompeten memeriksa. Misalnya dari laboratorium. Dalam ranah teknis inilah jaksa katanya berharap, data-data tidak ada yang dimanipulasi baik oleh pihak pemborong atau lainnya.

"Jadi kalau ada anggapan proyek yang kami kawal itu akan aman dari proses hukum, itu anggapan yang keliru," ujarnya.

Prabowo kemudian menyampaikan, di Kotabaru ia akan bekerja keras untuk mencegah terjadinya tindak pidanan korupsi. "Karena mencegah itu lebih penting daripada mengobati," tekannya.



Adapun langkah yang akan ia lakukan di antaranya, memberikan pendidikan hukum kepada para pelajar. Memaksimalkan kinerja TP4D dalam pencegahan potensi kerugian lainnya.

"Intinya kalau kesadaran hukum masyarakat kita tinggi, maka korupsi akan bisa kita cegah," tandasnya. (JB)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar