Headline...! Wabup Kotabaru Siap Mundur, Sekda Bantah Ada Pemangkasan


Burhanudin Mengaku Hak dan Kewenangannya Dikebiri


JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kotabaru sepertinya masih daerah dengan politik yang bergejolak. Wakil Bupati Burhanudin secara mengejutkan berencana mundur dari jabatannya mendampingi Bupati Sayed Jafar.

"Ada yang bilang saya saat mendampingi bupati di Pilkada hanya modal kemaluan alias tangan kosong saja. Juga ada yang mengatakan saya main proyek," ucap Burhanudin saat hearing di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (24/9) kemarin. Burhanudin didesak Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotabaru menjelaskan kepada masyarakat terkait hubungannya yang tidak harmonis dengan bupati.

Meski tidak mau menyebutkan siapa yang mengatakan itu, Burhanudin hubungannya dengan bupati memang sudah tidak harmonis sejak tahun pertama. Makin ke sini makin parah. "Sampai hak dan kewenangan saya dipangkas. Jadi bagaimana saya mau kerja. Lebih baik mundur," ujarnya yang terpilih mendampingi Sayed Jafar di 2015 lalu.

Dia sendiri tidak tahu persis alasannya. Namun hubungannya dengan  Bupati Sayed Jafar memang tak lagi seharmonis dulu. Puncaknya kata Burhan, di tahun 2017 tadi keluar Perbup No 45 Tahun 2017. Perbup yang menurutnya sangat bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Seperti pembuatan surat tugas jika bupati berhalangan maka didelegasikan kepada wakil, aturan normal ini dihapus. "Jadi tidak ada lagi fungsinya saya. Ini melanggar UU 23 Tahun 2004. Hak keprotokolan saya pun tidak ada, kalau saya kunjungan ke desa tidak ada pejabat mau ikut," paparnya.

Tidak cukup sampai di sana kata Burhan. Uang bantuan operasional yang jadi hak nya pun tidak dia dapatkan. "Saya tidak mempermasalahkan angkanya. Tapi di sana kan ada hak saya. Ini saya telepon bendahara, bendahara tidak berani kasih."

Bantuan operasional kepala daerah dan wakil dalam APBD 2018 total Rp680,3 juta, sudah habis Rp558,7 juta di bulan Juli tadi. Menurut Burhan pembagiannya ada diatur dalam PP 109 Tahun 2000. Juga Burhan mengaku tidak dapat pembagian insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam PP 69 Tahun 2010.

"Honor-honor yang terus berkurang padahal semua ada aturannya," paparnya.

Burhan mengaku kondisi itu menyulitkan dia. Karena bagaimanapun katanya sebagai wakil bupati, masyarakat pasti juga meminta bantuan kepadanya. Kunjungan ke daerah pun perlu biaya.

Paling menyakitkan katanya saat dia ke Jakarta memperjuangkan beberapa masalah daerah. Kadang pejabat di pusat meminta surat tugas. Namun karena kewenangan wakil dipangkas, menjadi masalah. "Serba salah," keluhnya.

Burhan mengaku masalah ini tidak akan dia ungkapkan jika tidak diminta masyarakat. Juga tidak dia anggap penting untuk publik. Namun dengan posisinya sekarang, akunya tidak ada pilihan.

"Saya dari awal membela bupati. Ketika dia di impeachment dewan, saya pasang badan di depan," tambahnya. Padahal waktu itu kata Burhan hubungannya sudah tidak harmonis, namun dia masih berprasangka baik.

Namun semakin ke sini katanya, setelah beberapa orang mencoba memediasi, hubungannya bukannya tambah baik. Malah sebaliknya. "Jadi kalau ada yang bilang selesaikan dulu internal, mediasi. Itu sudah dari awal-awal," aku Burhan.

Curhat Burhanudin itu membuat yang mendengar terharu. "Saya jujur menangis. Tapi air mata saya tahan. Saya gak mau viral nanti seperti camat yang menangis itu," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Alamatulradiah.

Sementara itu terkait pengajuan mundur dari jabatannya, mayoritas anggota DPRD mengatakan jangan. Para kepala desa yang hadir juga. "Kalau wakil mundur kami curhat sama siapa lagi? Selama ini wakil yang mau dengarkan curhat kami," kata Kepala Desa Sungai Kupang Jaya, Yanto Saputera.

"Jangan wakil yang mundur," kata Ketua Apdesi Kotabaru Sabri.

Wakil Ketua MUI Kotabaru KH Muchtashor meminta masalah itu diselesaikan. Namun terkait hak wakil, jika benar, maka kata dia harus diberikan. Jika terpakai oleh yang lain, maka harus dikembalikan ke negara dulu.

Pun begitu Wakil Ketua DPRD M Mukhni mengatakan, masalah itu urusan internal. Mestinya kata politisi Golkar ini, masalah diselesaikan antara bupati dan wakil. Sedangkan anggota DPRD dari Demokrat, Nosriyono mengatakan, Burhanudin lebih baik mundur.

Mantan anggota DPRD Kotabaru Syahidudin menolak pendapat Mukhni. Hal senada juga dikatakan anggota DPRD dari Nasdem, Sukardi. Menurut mereka masalah sudah masuk ranah publik. Karena sistem pemerintah yang terganggu. Seperti tugas wakil sebagai Kepala BNK dan lainnya.

"Saya kenal betul Burhanudin. Dia pejuang. Salah satu tugas wakil itu menindaklanjuti temuan BPK. Cocok saja kenapa temuan BPK banyak tidak ditanggapi karena tugas wakil tidak ada lagi," kata Mustakim Parani dari partai PBB.

Dalam dengar pendapat hadir juga masyarakat nelayan dari Organisasi Pedagang Ikan dan Nelayan (OPIN) Kotabaru. Para pegawai atau pejabat yang diketahui difungsionalkan oleh bupati.

Salah satu pejabat yang difungsionalkan, Ibnu B Foen mengatakan, dari kasus yang diungkap Burhanudin, DPRD sudah bisa meng impeachment kepala daerah.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Alfisah mengatakan, impeachment ada mekanismenya. Semantara ini kata dia, DPRD akan mengidentifikasi masalah secara mendalam. Juga akan melakukan proses mediasi. "Jika di daerah tidak bisa, kita coba bawa ini ke Gubernur," ujarnya.

Sekda Bantah Hak Wakil Dipangkas


Dikonfirmasi, Sekda Said Akhmad tidak menanggapi banyak. Namun kata dia terkait dana bantuan operasional total setahun Rp680,3 juta sepenuhnya hak bupati. Dana itu katanya wajar dipakai bupati, karena kepala daerah banyak kegiatan.

Dana tersebut yang kata Sekda dipakai untuk membantu warga. Menyumbang anak yatim dalam kunjungan bupati ke desa-desa. "Jadi dana itu untuk masyarakat," ujarnya.

Terkait Perbup 54 Tahun 2017 yang dianggap mengkebiri kewenangan wakil, kata Sekda Perbup itu memang ada tapi tidak diedarkan. Yang dipakai katanya adalah aturan yang berlaku. Bukan Perbup 54 Tahun 2017 itu. Sekda juga membantah hak dan kewenangan wakil dipangkas.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kotabaru Hairul Aswandi kepada wartawan saat dikonfirmasi uang insentif pemungutan pajak mengatakan, Burhan belum mengambilnya. "Dapat tapi belum diambil," akunya.

Mahasiswa Turun ke Jalan


Sebelum curhat yang mengejutkan itu, para mahasiswa HMI berada di Gedung DPRD Kotabaru. Mereka menunggu bupati dalam rapat dengar pendapat yang digelar. Yang datang hanya Wakil Bupati Burhanudin, lama ditunggu Bupati Sayed Jafar tidak ada. Puluhan mahasiswa pun turun meninggalkan ruang rapat lantai tiga. Mereka menggelar aksi di jalan, kemudian ke kantor bupati. Jarak dari DPRD ke kantor bupati sekitar 100 meter.

Aksi itu dikawal ketat aparat kepolisian. Ketua Bidang Pemberdayaan Nita membacakan surat sikap HMI Kotabaru yang diteken Ketua Hendra Pujianto dan Sekretaris M Hasanuddin. Ada enam tuntutan mereka. Meminta bupati dan wakil menjelaskan apa yang terjadi terkait ketidakharmonisan hubungan mereka.

Kemudian meminta bupati dan wakil bermaaf-maafan di depan publik. Meminta agar dua orang itu juga menjelaskan capaian kinerja selama tahun berjalan. Mahasiswa juga meminta DPRD turun tangan membenahi sistem pemerintahan yang mereka anggap karut marut. Serta meminta para wakil rakyat menjelaskan defisit anggaran yang terjadi di daerah.

"Pemimpin itu harus akur. Ini malah memberikan contoh yang tidak baik," ujar Wahid salah satu orator dari HMI.

Aksi mahasiswa itu disambut Asisten Bupati Gt Syamsul Bahri, yang mengatakan akan menyampaikan semua aspirasi mahasiswa kepada kepala daerah yang berhalangan hadir. (Sumber Radar Banjarmasin grup Jawa Pos, edisi Selasa 25 September 2018)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar