![]() |
| Kegiatan Konsultasi Publik Raperda. (FOTO: JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Banjarmasin mendapat sorotan dari DPRD Kota Banjarmasin. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, S.Sos, menegaskan pemerintah daerah harus memastikan perubahan aturan tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak menambah beban warga maupun pelaku usaha.
Tugiatno menyampaikan hal tersebut saat menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026).
Konsultasi publik itu menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, kritik, saran, serta aspirasi terkait materi Raperda yang tengah dibahas DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut Tugiatno, DPRD perlu melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.
Pasalnya, kebijakan pajak dan retribusi bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk kegiatan pelaku usaha.
Ia menilai pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh melihat perubahan regulasi hanya dari sisi peningkatan pendapatan daerah. Keduanya juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi yang berkembang di lapangan.
“Melalui konsultasi publik ini kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan, keberatan maupun harapan masyarakat akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda,” ujarnya.
Tugiatno mengatakan pajak dan retribusi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. Namun, pemerintah tetap harus menyeimbangkan upaya peningkatan PAD dengan perlindungan terhadap masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan masyarakat. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Ia berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah perlu menyederhanakan pelaksanaan pungutan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak menghadapi prosedur yang berbelit.
Dalam konsultasi publik tersebut, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.
DPRD Kota Banjarmasin akan menggunakan berbagai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pembahasan Raperda bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan pihak-pihak terkait.
Tugiatno menegaskan DPRD Kota Banjarmasin akan terus mengawal pembahasan Raperda agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar mengejar target penerimaan daerah.
Menurutnya, pemerintah harus mengiringi peningkatan PAD dengan kebijakan yang memberikan rasa keadilan dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kita ingin PAD meningkat, tetapi masyarakat juga jangan sampai terbebani. Regulasi harus melihat kondisi nyata di lapangan sehingga kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.(saa/jb)
