DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perlindungan Petani Bersama Warga

Kegiatan Konsultasi Publik. (FOTO:JURNAL BANUA)


JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Ir. H. Muhammad Makmur, MT, menggelar konsultasi publik. Senin (31/8/2026)

Melalui konsultasi publik tersebut, masyarakat dan para pemangku kepentingan menyampaikan berbagai masukan terkait substansi Raperda. DPRD akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan pembahasan sebelum menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan sektor pertanian. Peserta tidak hanya membahas perlindungan petani, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas dan kesejahteraan petani, memperluas akses terhadap sarana produksi, memperkuat pembinaan, serta membuka akses pemasaran hasil pertanian.

Makmur menegaskan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, DPRD harus memastikan Raperda tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang masyarakat hadapi di lapangan.

“Masukan dari masyarakat sangat penting dalam penyusunan Raperda ini. Kita ingin regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi petani,” ujarnya.

Makmur menilai pemerintah daerah perlu menempatkan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Pemerintah daerah juga perlu memberikan kepastian, akses, dan dukungan yang memadai agar petani dapat mengembangkan usaha serta meningkatkan hasil produksinya.

Ia mengatakan Perda tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada sektor pertanian. Pemerintah dapat memperkuat sumber daya manusia, menyediakan sarana produksi, mempermudah akses kebutuhan pertanian, meningkatkan pembinaan petani, serta membantu membuka akses pemasaran hasil pertanian.

Makmur juga meminta DPRD memastikan substansi Raperda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPRD akan menjadikan setiap masukan yang muncul dalam konsultasi publik sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Kita berharap Perda ini nantinya bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat sektor pertanian di daerah,” tegasnya.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.