DPRD Banjarmasin Bahas Perlindungan Petani, Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

M Ridho Akbar. (FOTO:JURNAL BANUA)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (31/8).

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait masa depan sektor pertanian di Kota Banjarmasin. Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari keberadaan petani milenial hingga ancaman alih fungsi lahan pertanian.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Ridho Akbar, mengatakan antusiasme masyarakat, khususnya generasi muda, dalam konsultasi publik tersebut cukup tinggi. Salah satu isu yang paling banyak disampaikan adalah keterbatasan lahan pertanian di Kota Banjarmasin.

“Antusias masyarakat dan anak muda di Kota Banjarmasin sangat aktif mengenai masalah ini. Yang pertama masalah petani milenial dan juga masalah nantinya alih fungsi lahan,” ujar Ridho.

Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi persoalan serius bagi keberlangsungan sektor pertanian di Banjarmasin. Masyarakat berharap lahan yang masih tersedia tidak mudah dialihkan menjadi kawasan perumahan maupun peruntukan lainnya.

“Di Kota Banjarmasin kita sangat terbatas tentang masalah lahan. Jangan lagi lahan yang ada itu dialihfungsikan menjadi perumahan dan sebagainya. Nah, itu titik penekanan dari yang disampaikan oleh masyarakat tadi,” jelasnya.

Ridho menyampaikan, lahan yang masih tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian. Pemerintah nantinya dapat menyiapkan berbagai skema agar masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan tetap dapat menggarapnya sesuai dengan kondisi dan potensi lahan.

Ridho menegaskan, pihaknya akan mendorong agar persoalan alih fungsi lahan serta keberadaan petani milenial mendapat perhatian dan perlindungan secara jelas dalam Perda nantinya.

“Dengan adanya pendapat ataupun masukan dari masyarakat yang  dilaksanakan hari ini,  kami akan mendorong bagaimana alih fungsi lahan dan masalah petani milenial ini agar tercantum dan terlindungi di dalam Perda itu tersendiri,” katanya.

Menurutnya, keberadaan petani milenial juga penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah keterbatasan lahan. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap petani, tetapi juga mampu mendorong generasi muda untuk terlibat dalam sektor pertanian.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.