![]() |
| Anggota DPRD Banjarmasin Tugiatno menggelar kegiatan reses bersama warga Kelurahan Pengambangan. (FOTO:JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Persoalan bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga saat Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, menggelar reses di Kelurahan Pengambangan, Minggu (12/7).
Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, Tugiatno menghadirkan Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk memberikan penjelasan terkait perubahan desil yang menjadi dasar penyaluran bansos.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Risma Trisakti, menjelaskan bahwa penentuan desil penerima bantuan tidak hanya melihat kondisi rumah atau penghasilan seseorang. Pemerintah menggunakan berbagai indikator yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi, peningkatan ini tentunya berdasarkan kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, kemudian ada hal-hal lain seperti, termasuk tanggungan ya, berapa tanggungan juga dalam keluarga. Nah, ada hal-hal lain yang mungkin masyarakat tidak sadari karena sekarang bantuan sosial semua terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan," ujarnya.
Ia mengatakan, data NIK telah terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari data perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPJS Ketenagakerjaan, hingga data aparatur sipil negara (ASN).
"Misalnya rumahnya biasa saja, tetapi ternyata memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Data itu juga akan terbaca karena sistem terkoneksi dengan data perbankan. Termasuk data kepemilikan tanah, kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, bahkan ASN juga akan terdeteksi," jelasnya.
Risma juga mengungkapkan bahwa penggunaan NIK untuk aktivitas perjudian daring (judol) oleh anggota keluarga dapat memengaruhi nilai desil penerima bantuan.
"Termasuk judol juga. Jadi kalau misalnya Nomor Induk Kependudukannya digunakan untuk bermain judol oleh salah satu anggota keluarga, itu akan mempengaruhi pada desil. Nah, itu yang membuat desil itu bisa tinggi, menjadi 6, 7, 8, 9 sampai 10," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat yang merasa kondisi ekonominya menurun tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan peninjauan ulang data.
"Kalau memang pada kenyataannya kesejahteraannya menurun, sebenarnya boleh melapor. Di Banjarmasin ada Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan. Nanti masyarakat bisa meminta agar datanya diverifikasi ulang," tuturnya.
Menurut Risma, hasil verifikasi dari Dinas Sosial akan dikirim ke kementerian untuk diproses lebih lanjut. Proses pembaruan data memang tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan pengolahan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia juga mengingatkan bahwa penentuan desil dilakukan secara nasional, bukan hanya dibandingkan dengan warga Kota Banjarmasin.
"Desil ini bukan dibandingkan dengan penduduk Kota Banjarmasin, tetapi disandingkan dengan seluruh masyarakat Indonesia. Jadi sifatnya seperti peringkat secara nasional," jelasnya.
Risma menambahkan, tidak semua warga yang mengalami kenaikan desil otomatis kehilangan hak menerima bantuan. Setiap kasus akan diperiksa secara menyeluruh.
"Belum tentu. Harus dilihat dulu kasus per kasus. Dicek apa yang menyebabkan dia naik desil. Jadi silakan diperiksa dulu," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang muncul dalam reses akan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera ditindaklanjuti.
"Kami akan menindaklanjuti keluhan masyarakat kepada dinas-dinas yang bersangkutan. Harapan saya masyarakat bisa lebih dipermudah. Kalau ada hal-hal yang dianggap sulit, dinas harus bisa membantu, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedurnya," ujar Tugiatno.(saa/jb)
