DPRD Batola Sahkan Raperda APBD 2025 dan Status PDAM



JURNALBANUA.COM, MARABAHAN– Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Rabu (1/7/2026) sempat diwarnai drama penundaan. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA tersebut terpaksa molor hingga lebih dari tiga jam akibat kehadiran anggota dewan yang belum memenuhi kuorum.

Berdasarkan pantauan, ruang rapat paripurna baru mulai memperlihatkan aktivitas sidang sekitar pukul 14.00 WITA. Dari total 35 anggota DPRD Batola, jalannya sidang akhirnya dinyatakan sah setelah 24 anggota dewan hadir dan mengisi daftar absensi.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, dengan didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Batola, Herman Sosilo, bersama jajaran instansi pemerintahan setempat.

Meski sempat tertunda cukup lama, agenda utama rapat paripurna tetap berjalan kondusif. Agenda pertama dibuka dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan ini diberikan setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan, evaluasi, dan penyelarasan yang ketat antara pihak legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain masalah anggaran, agenda krusial lain yang disepakati dalam paripurna ini adalah perombakan total pada status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Mulai hari ini, PDAM resmi berganti baju menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda).

Perubahan status hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan profesionalisme manajemen internal perusahaan. Mendorong kualitas pelayanan distribusi air bersih yang lebih prima langsung ke masyarakat. Meningkatkan daya saing BUMD agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan zaman. Mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah taktis yang diambil dalam Rapat Paripurna Ke-15 ini ditegaskan sebagai wujud komitmen DPRD dan Pemkab Barito Kuala dalam mendukung jalannya roda pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat bumi Selidah.(saa/ibr/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.