Sidang Sengkarut Sertifikat BPN Kotabaru: Notaris Mendadak Mundur dari Kursi Saksi

Notaris Zuraida dan Tjiu Jonni Ekko alias Utuh Laris dalam persidangan di PTUN Banjarmasin, awal Juni tadi. Empat warga Sebelimbingan, Kotabaru menggugat BPN Kotabaru, karena lahan mereka tumpang tindih dengan Utuh Laris. | FOTO: JURNAL BANUA
Ruang sidang sengketa tanah menyuguhkan banyak kejutan. Notaris mendadak mundur dari kursi saksi, kisah duit puluhan juta, sampai dugaan tanda tangan palsu.

ZALYAN SHODIQIN ABDI, BANJARMASIN

Asap masih mengepul dari tungku bakar Pondok Daun; gurih patin dan udang galah menari-nari di udara Kamis (4/6) siang yang panas dan sumuk. Di bawah atap rumah makan yang berjarak sekitar 70 meter dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin itu, Hafidz Halim duduk bersama rekan dan kliennya.

“Kalau Zuraida jadi saksi,” kata Halim sembari mengelap keringat di dahi dengan punggung tangan kirinya, “sidang ini bakalan ramai.”

Ia kemudian mencubiti udang galahnya tebal-tebal, dan menyuap cepat-cepat.

“Zuraida itu agak gugupan,” Halim membilas tangannya ke dalam kobokan.

Beberapa kliennya yang telah mengenal Zuraida di Kotabaru, terlihat mengangguk-ngangguk. Sambil menghabiskan santap siang, mereka mengulang kisah dua pekan lalu, ketika saksi lawan mengaku telah menerima bayaran mahal untuk mengukur tanah yang sekarang tengah bersengketa.

***

Jelang pukul dua siang, pintu ruang sidang utama PTUN kembali dibuka. Ketika kami masuk ke dalam, suara bising kendaraan di jalan raya dan panas yang membekap keringat, semuanya seketika hilang. Mesin pendingin ruangan berembus kencang.

Tidak lama, Hakim Ketua, Endri, muncul dengan toga hitamnya. Badannya nampak menjulang ketika berjalan di bawah patung kayu Garuda Pancasila. Setelah ia dan dua rekannya duduk, Endri mempersilakan semuanya mengambil tempat masing-masing.

Halim, bersama rekan-rekan kantor advokat Basa Rekan mengambil tempat di kursi penggugat. Di seberang mereka para tergugat juga bersiap: petugas BPN Kotabaru dan kuasa hukum Tjiu Jonni Ekko alias Utuh Laris. Saya dan pengunjung duduk di barisan belakang, dekat mesin pendingin.

“Saudara saksi, silakan ke depan.” Mata Endri menunjuk bangku kosong di hadapannya.

Dari barisan bangku pengunjung, perempuan berbusana biru langit berdiri, lalu melangkah ke depan. Ketika ia ingin duduk di kursi saksi, seorang hakim anggota terlebih dahulu meminta kartu identitasnya. Barulah setelah menyerahkan KTP, perempuan itu dipersilakan duduk. Hening sejenak.

“Zuraida?”

“Benar, Pak.”

Dari balik meja penggugat, saya bisa melihat Halim senyam-senyum.

Hakim yang tadi bertanya kini mulai sibuk membolak-balik kartu identitas Zuraida. Sehabis memeriksa KTP, matanya kemudian mencermati wajah Zurida. Dari wajah Zuraida, matanya balik lagi memeriksa KTP. Ada beberapa kali ia berbuat begitu.

“Jadi, ibu bekerja sebagai notaris?"

“Benar, Pak.”

“Yakin mau memberikan keterangan?”

Endri mengambil alih. Ia menjelaskan dalam perkara seperti ini, notaris memiliki hak untuk menjaga rahasia. Entah itu rahasia jabatannya, atau rahasia dirinya dengan kliennya dari telinga publik. Kalau Zuraida bersikeras memberikan keterangan, risikonya jelas: bukan hanya hakim yang akan mendengar, tapi juga penonton sidang.

“Saya mundur saja sekarang, Pak!” Cepat suara Zuraida menyambar.

Mendengar jawaban yang sekonyong-konyong itu, penonton sidang pun melepas dengus kecewa. Semua tahu, Zuraida telah menempuh ratusan kilometer dari Kotabaru ke Banjarmasin, hanya untuk duduk di kursi saksi.

Kesunyian terasa menggantung di udara.

Mata pengunjung sidang berganti-ganti menatap punggung Zuraida dan wajah ketiga hakim. Semburan mesin pendingin mulai menusuk-nusuk kulit; topi bundar saya benamkan dalam-dalam. Mata Endri memandang Zuraida lekat-lekat.

“Nanti dulu. Saya jelaskan lagi. Setelah itu, pikir setengah menit, lah,” katanya.

Namun Zuraida sudah bulat keputusannya: batal menjadi saksi. Sang Notaris lantas mengambil kembali kartu identitasnya, kemudian balik kanan ke kursi pengunjung. Ketika melangkah, matanya lurus menatap lantai di ujung sepatunya.

Duduklah ia persis di belakang Utuh Laris, lalu keduanya bercakap-cakap. Utuh memalingkan kepalanya, mengarahkan satu sisi telinganya ke Zuraida; lalu tangan Zuraida memegang pundak belakang Utuh, layaknya seseorang yang mencoba menyabarkan rekannya. Dari tempat saya duduk, tidak terdengar apa yang sedang mereka bicara ketika itu.

Sidang kelar.

Di halaman parkir PTUN, udara sumuk sudah berganti dengan hujan. Meski kecewa, Halim mengaku bisa menerima argumentasi di balik mundurnya notaris.

“Hakim memang wajib memperingatkan notaris. Tapi, kejadian ini juga menarik, kan?" ujarnya.

JEJAK


Dua pekan sebelumnya.

Halim berapi-api di depan meja hakim. Wajahnya mengeras, menunjuk lembar-lembar barang bukti. Memperlihatkan halaman-halaman yang berisi banyak tanda tangan.

“Jelas indikasi pemalsuannya!”

Dokumen yang ia beber di atas meja tersebut adalah berita acara pengukuran batas tanah di Sebelimbingan yang diajukan Zuraida ke BPN Kotabaru pada 2014 silam. Berisi rekam kegiatan pengukuran 10 bidang tanah (yang kemudian sertifikatnya dimiliki Utuh Laris). Pada lembar daftar hadir, terlihat banyak tanda tangan yang sama persis.

“Namanya beda-beda tapi tanda tangannya sama,” ejeknya.

“Mejelis tolong dicatat, saksi bilang tidak ada perempuan ketika mengukur. Tapi di daftar hadir ada nama perempuan.”

Suasana persidangan di PTUN Banjarmasin. Pengacara Hafid Halim menguji keterangan saksi dari tergugat | FOTO: JURNAL BANUA
Saya sempat menghadiri sidang tiga orang saksi. Semuanya adalah saksi dari kuasa hukum Utuh Laris. Mereka datang untuk menjelaskan kronologis pengukuran batas tanah di tahun 2014. Namun, keterangan mereka saling pilin. Misalnya, ketika Halim menanyakan berapa lama pengukuran di lapangan dilakukan, jawaban mereka beragam; ada menjawab hitungan hari, ada bilang berminggu-minggu, ada juga yang lebih sebulan.

Salah satu saksi itu adalah Abraham alias Bampi. Di bawah tekanan verbal penggugat, sebuah kisah mengalir dari mulutnya.

Tahun 2014, ketika Bampi tengah berada di Kalimantan Timur, ia menerima telepon dari Utuh yang memintanya pulang ke Kotabaru membantu pengukuran tanah di Sebelimbingan (Bampi mengaku tahu patok batas lahan Utuh dari pemilik tanah sebelumnya). Tapi Bampi terkendala waktu, karena sedang bekerja di sebuah perusahaan.

“Utuh menanyakan berapa gaji saya sebulan.”

“Terus?” Halim memintanya melanjutkan cerita.

Karena gajinya tidak seberapa, Utuh pun meminta Bampi berhenti dari perusahaan sembari menawarkan kompensasi Rp60 juta. Mendengar nominal sebesar itu, Bampi pun mengiyakan. Bampi kembali ke Kotabaru, lalu bersama-sama dengan Utuh memetakan kembali lahan di Sebelimbingan (tanda tangan Bampi ada dalam dokumen berita acara pengukuran tanah). Sayang, ketika pengukuran sudah selesai, Bampi hanya menerima Rp15 juta.

“Jadi, empat puluh lima jutanya belum?” tanya hakim Maryam Nur Hidayati yang dijawab Bampi dengan anggukan kepala.

Mendengar kedekatan personalnya dengan Utuh, wartawan lalu memintanya melanjutkan cerita. Tapi ini terjadi di luar ruangan persidangan. Kepada wartawan, lelaki ini mengakui, sejak awal dia sudah memperingatkan Utuh, kalau lahan yang mereka ukur tumpang tindih dengan perkebunan warga.

“Waktu mengukur, dia di belakang saya. Saya sampaikan, ini lho, karet kena ini.” Mendengar itu kata Bampi, Utuh hanya bilang: “nanti kita ganti (rugi) saja”.

Belakangan, Utuh membantah semua keterangan Bampi -—keterangan saksinya sendiri. “2014, sekarang sudah 2026. Kalau hanya omongan saja, saya tidak tahu,” balas Utuh. Walau ia membenarkan, Bampi adalah teman satu sekolahnya, tapi soal tanah tidak ada urusan dengannya; ia mengaku hanya membeli tanah itu dari orang lain.

Tapi, Utuh tak mau bicara lagi. Ia meminta wartawan bertanya kepada pengacaranya. Masalahnya, baik kuasa hukumnya atau perwakilan BPN Kotabaru, Hendra, pun enggan memberikan keterangan.

Dua orang saksi dari kuasa hukum Utuh Laris tengah diambil sumpahnya | FOTO: JURNAL BANUA
Usianya masih belia. Hadir dalam beberapa kali persidangan. Dimas Rivaldi, pengacara yang sedang magang ini sengaja menonton untuk menambah pengalaman perkaranya. “Sidangnya tidak efisien. Keterangan saksi banyak bertentangan, artinya ada yang berbohong,” ujarnya.

Dimas menilai, semestinya hakim lebih jauh lagi melakukan intervensi. “Berkali-kali penggugat mengeluh karena hanya mereka yang membawa warkah. Sedangkan BPN tidak membawa satu pun warkah yang sedang bersengketa. Menurutku, hakim bisa memaksa BPN bawa data itu. Tapi kan tidak mereka lakukan.”

“Mungkin BPN tidak punya, atau tidak berani memperlihatkan warkah,” ketus Halim.


SILAKAN GANTI RUGI, TAPI…


“Keadilan itu mahal” - Naomi Novik, peraih Nebula Award.

Empat keluarga besar berembuk. Ongkos mendatangkan hakim ke tanah sengketa membuat dompet menganga. Tiga puluh juta lebih untuk empat perkara; empat warga melawan BPN dan Tjiu Tjonni Eko alias Utuh Laris.

Hakim tidak akan ke lapangan kalau administrasi belum rampung. Begitulah aturan mainnya. Timbang menimbang.

Tapi, setelah melihat perjalanan dari awal, semua rasanya sudah kepalang tanggung. Sudah setahun lebih keluarga Suyoto, Nurhasanah, Nooriansyah dan M Noor Sayuthi menuntut keadilan. Dan sekarang telah tiba di ujung persidangan.

“Hakim harus melihat fakta lapangan,” kata M Noor Sayuthi.

Jika ada yang sedikit melegakan, itu datang dari Mutmainah: pegawai PTUN Banjarmasin. Perempuan itu mengatakan, ongkos pemeriksaan lapangan akan dikembalikan pengadilan kalau nanti ternyata ada sisa.

Setahun yang lalu, Sayuthi dan kawan-kawannya didampingi Halim sebenarnya lebih dulu berupaya lewat meja musyawarah di kantor BPN Kotabaru. Namun sayang, tiga kali mediasi dari Februari sampai Mei 2025, Utuh tidak pernah hadir.


***

Matahari merangkak dari atas punggung Gunung Sebatung, mencoba menyingkirkan sisa gerimis yang menempel di dedaunan. Kicau burung dan serangga terdengar dari atas pepohonan karet.

Hari itu, Rabu (10/6), hakim akhirnya datang ke lokasi tanah sengketa. Endri dan Maryam tampil segar tanpa toga. Walau sempat terkena hujan ketika memeriksa sampel koordinat, namun Maryam nampak puas dengan hasil yang ia peroleh.

“Luar biasa,” katanya melempar senyum, “sampai berhujan ini.”

Halim (berkacamata) menunjukkan kepada hakim lokasi kebun karet kliennya yang tumpang tindih dengan Utuh Laris | FOTO: IST
Lalu apa hasilnya? Nyaris separuh luas lahan ke empat warga Sebelimbingan itu tumpang tindih  dengan Utuh. Sebagian bersilangan di atas hamparan kebun karet. Bahkan, koordinat sertifikat Utuh juga ada yang berada di atas jalan pemerintah daerah; jalan yang sudah diaspal pada 2012 silam.

“Penggugat tahu kebun karet itu milik siapa?” tanya Endri pada Halim.

“Milik prinsipal (warga penggugat),” jawab Halim.

“Tahu siapa yang memanen?”

“Mereka sendiri.”

Halim menjelaskan, kliennya mengelola tanah mereka turun-temurun, sejak akhir 70-an.

Lalu Endri memberikan pertanyaan yang sama kepada Utuh dan dan kuasa hukumnya. Namun mereka mengaku tidak tahu.

Sengketa yang telah berlarut-larut ini, rupanya memantik perhatian warga. Ramai orang menonton. Kepala Desa Sebelimbingan, Akhmed Zaenuri juga datang, lengkap dengan seragam kerjanya.

Entah terpesona dengan lanskap desa kaki pegunungan Sebatung, atau mengapresasi kesabaran warga yang tengah bersengketa, Endri menutup pertemuan dengan harapan, “Kalau ada damai, ganti rugi, atau bagaimana silakan saja…. Demi kebersamaan juga. Saya lihat kompak, masyarakat kampung sini.”

Lelaki berlogat Melayu itu juga berjanji, tetap memutus sengketa dengan terang. Walau palu hakim tidak akan bisa membuat semuanya senang.

“Kami tetap sebagaimana adanya. Tidak mungkin seri; pasti ada yang kalah, pasti ada yang menang.”

Kepemilikan tanah, katanya, bukan semata-mata soal lembar yuridis. Memiliki tanah artinya ada tanggung jawab: memelihara, mengelola dan merawatnya. (*)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.