Ruang persidangan PTUN menjadi tontonan keruhnya proses penerbitan sertifikat pertanahan di daerah. Dari notaris yang mendadak ciut di kursi saksi, kisah duit puluhan juta, sampai dugaan tanda tangan palsu.
ZALYAN SHODIQIN ABDI, BANJARMASIN
Asap mengepul dari tungku bakar Pondok Daun. Gurih daging patin dan udang galah menari-nari di udara Kamis (4/6) siang yang panas dan sumuk. Di bawah atap rumah makan yang berjarak sekitar 70 meter dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin itu, Hafidz Halim duduk bersama rekan dan kliennya.
“Kalau Zuraida duduk di kursi saksi,” kata Halim sembari mengelap keringat di dahi dengan punggung tangan kirinya, “itu akan jadi blunder besar mereka.”
Ia mencubiti udang galahnya tebal-tebal, menyuap cepat-cepat.
“Zuraida itu agak gugupan orangnya. Sama dengan Si Bampi,” Halim membilas tangannya ke dalam kobokan, “kita juga akan bongkar rahasia dari mulutnya.”
***
Jelang pukul dua siang. Ruang sidang utama PTUN kembali dibuka. Bising kendaraan di jalan raya, panas yang membekap keringat, semuanya hilang. Mesin pendingin di tiap sudut ruangan sidang berembus kencang.
Tidak lama, Hakim Ketua, Endri, muncul dengan toga hitamnya. Badannya nampak menjulang ketika berjalan di bawah patung Garuda Pancasila kayu. Setelah ia dan dua rekannya duduk, Endri lalu mempersilakan semuanya mengambil tempat masing-masing.
Halim, bersama rekan-rekan kantor advokat Basa Rekan mengambil tempat di kursi penggugat. Di seberang mereka para tergugat bersiap: petugas BPN Kotabaru dan kuasa hukum Tjiu Jonni Ekko alias Utuh Laris. Saya dan para pengunjung, di barisan belakang, dekat mesin pendingin.
“Saudara saksi, silakan ke depan.” Mata Endri menunjuk bangku kosong di hadapannya.
Dari barisan bangku pengunjung, tampak seorang perempuan berbusana biru langit berdiri. Ketika ia ingin duduk di kursi saksi, seorang hakim anggota terlebih dahulu meminta kartu identitasnya. Barulah setelah menyerahkan KTP, perempuan itu dipersilakan duduk. Hening sejenak.
“Zuraida?”
“Benar, Pak.”
Dari balik meja penggugat, saya bisa melihat Halim senyam-senyum. Ia terlihat sangat menikmati kehadiran saksi dari lawannya itu.
Sementara itu, hakim anggota yang tadi bertanya kini mulai sibuk membolak-balik kartu identitas Zuraida. Sehabis memeriksa KTP, matanya kemudian mencermati wajah Zurida. Dari wajah Zuraida, matanya balik lagi memeriksa KTP. Ada beberapa kali ia berbuat begitu.
“Jadi, ibu bekerja sebagai notaris?”
“Benar, Pak.”
“Yakin mau memberikan keterangan?”
Endri mengambil alih. Ia menjelaskan dalam perkara seperti ini, notaris memiliki hak untuk menjaga rahasia dirinya dengan kliennya dari telinga publik. Risikonya jelas, dalam persidangan terbuka, bukan hanya hakim yang akan mendengar, tapi juga penonton sidang.
“Saya mundur saja sekarang, Pak!” Cepat suara Zuraida menyambar.
Penonton dari kubu Halim yang kadung berharap menonton pengacara mereka "menggoreng" saksi lawan, mau tak mau melepas dengus kecewa. Bukankah Zuraida sudah menempuh perjalanan ratusan kilometer dari Kotabaru ke Banjarmasin. Mengapa ia ciut di detik-detik akhir?
Keheningan sejenak menggantung di udara.
Mata pengunjung sidang berganti-ganti menatap punggung Zuraida dan wajah ketiga hakim. Semburan mesin pendingin mulai terasa menusuk kulit; topi bundar saya benamkan dalam-dalam. Mata Endri memandang Zuraida lekat-lekat.
“Nanti dulu. Saya jelaskan lagi. Setelah itu, pikir setengah menit, lah,” katanya.
Namun Zuraida sudah bulat keputusannya: batal menjadi saksi. Sang Notaris lantas mengambil kembali kartu identitasnya, kemudian balik kanan ke kursi pengunjung. Ketika melangkah, matanya lurus menatap lantai di ujung sepatunya.
Duduklah ia persis di belakang Utuh Laris, lalu keduanya bercakap-cakap; Utuh memalingkan kepalanya, mengarahkan satu sisi telinganya ke hadapan wajah Zuraida; tangan Zuraida memegang pundak belakang Utuh, layaknya seseorang yang mencoba menyabarkan rekannya. Dari tempat saya, tidak terdengar apa yang sedang mereka bicara ketika itu.
Sidang kelar.
Di halaman parkir PTUN, udara sumuk sudah berganti dengan hujan. Meski kecewa gagal menyerang Zuraida, Halim mengaku bisa menerima argumentasi di balik mundurnya notaris.
“Hakim memang wajib memperingatkan,” ujarnya, berlari menuju mobilnya. Sebelum masuk ke dalam kabin, ia berbalik ke arah saya dan meninggikan suaranya.
“Tapi, begini juga menarik, kan? Semakin kelihatan, ada yang mereka sembunyikan.”
JEJAK
Dua pekan sebelumnya.
Halim berapi-api di depan meja hakim. Wajahnya mengeras, menunjuk lembar-lembar barang bukti. Memperlihatkan halaman-halaman yang berisi banyak tanda tangan.
“Jelas indikasi pemalsuannya!”
Dokumen yang ia beber di atas meja tersebut adalah berita acara pengukuran batas tanah di Sebelimbingan yang diajukan Zuraida ke BPN Kotabaru pada 2014 silam. Berisi rekam kegiatan pengukuran 10 bidang tanah (yang kemudian sertifikatnya dimiliki Utuh Laris). Pada lembar daftar hadir di dokumen itu, terlihat banyak tanda tangan yang sama persis.
“Ajaib, namanya beda-beda tapi tanda tangannya sama. Kok bisa Zuraida dan BPN tidak sadar,” ejeknya.
“Mejelis tolong dicatat, saksi bilang tidak ada perempuan ketika mengukur. Tapi di daftar hadir ada nama perempuan.”
![]() |
| Suasana persidangan di PTUN Banjarmasin. Pengacara Hafid Halim menguji keterangan saksi dari tergugat | FOTO: JURNAL BANUA |
Saya sempat menghadiri sidang tiga orang saksi. Semuanya adalah saksi dari kuasa hukum Utuh Laris. Mereka datang untuk menjelaskan kronologi pengukuran batas tanah di tahun 2014 itu. Namun, keterangan mereka saling pilin. Misalnya, saat Halim menanyakan berapa lama pengukuran di lapangan dilakukan; ada menjawab hitungan hari, ada bilang berminggu-minggu, ada juga yang lebih sebulan.
Salah satu saksi itu adalah Abraham alias Bampi. Di bawah tekanan verbal dan pernyataan konfrontasi penggugat, sebuah kisah mengalir dari mulutnya.
Tahun 2014, ketika Bampi tengah berada di Kalimantan Timur, ia menerima telepon dari Utuh yang memintanya pulang ke Kotabaru membantu pengukuran tanah di Sebelimbingan (Bampi mengaku tahu patok batas lahan Utuh dari pemilik tanah sebelumnya). Tapi Bampi terkendala waktu, karena sedang bekerja di sebuah perusahaan.
“Utuh menanyakan berapa gaji saya sebulan.”
“Terus?” Halim memintanya melanjutkan cerita.
Karena gajinya tidak seberapa, Utuh lantas meminta Bampi berhenti dari perusahaan dan menawarkan kompensasi Rp60 juta. Mendengar nominal sebesar itu, Bampi pun mengiyakan. Bampi kembali ke Kotabaru, lalu bersama-sama dengan Utuh dan petugas ukur dari BPN memetakan kembali lahan di Sebelimbingan. Sayang, ketika proses pengukuran selesai, Bampi hanya menerima Rp15 juta.
“Jadi, empat puluh lima jutanya belum?” tanya hakim Maryam Nur Hidayati yang dijawab Bampi dengan anggukan kepala.
Mendengar kedekatan personalnya dengan Utuh, wartawan lalu memintanya melanjutkan cerita. Tapi ini terjadi di luar ruangan persidangan. Kepada wartawan, lelaki ini mengakui, sejak awal dia sudah memperingatkan Utuh, kalau lahan yang mereka ukur tumpang tindih dengan perkebunan warga.
“Waktu mengukur, dia di belakang saya. Saya sampaikan, ini lho, karet kena ini.” Mendengar itu kata Bampi, Utuh hanya bilang: “nanti kita ganti (rugi) saja”.
Saya hanya bisa menghela napas…
Belakangan, Utuh membantah semua keterangan Bampi -—keterangan saksinya sendiri. Soal duit, soal tumpang tindih. “2014, sekarang sudah 2026. Kalau hanya omongan saja, saya tidak tahu,” balas Utuh. Walau akunya, Bampi adalah teman satu sekolahnya, tapi soal tanah tidak ada urusan dengannya; ia mengaku hanya membeli tanah itu dari orang lain.
Pun begitu, Utuh enggan bicara lagi. Ia meminta wartawan bertanya kepada pengacaranya. Sayang, kuasa hukumnya atau perwakilan BPN Kotabaru, Hendra, selama persidangan pun bungkam.
![]() |
| Dua orang saksi dari kuasa hukum Utuh Laris tengah diambil sumpahnya | FOTO: JURNAL BANUA |
Usianya masih belia. Hadir dalam beberapa kali persidangan. Dimas Rivaldi, pengacara magang ini sengaja menonton untuk menambah pengalamannya di lapangan. “Sidangnya tidak efisien. Keterangan saksi banyak bertentangan, artinya ada yang berbohong,” ujarnya.
Dimas menilai, semestinya hakim lebih jauh lagi melakukan intervensi. “Berkali-kali penggugat mengeluh karena hanya mereka yang membawa warkah. Sedangkan BPN tidak membawa satu pun warkah yang sedang bersengketa. Menurutku, hakim bisa memaksa BPN bawa data itu. Tapi kan tidak mereka lakukan.”
“Tidak punya, atau tidak berani memperlihatkan warkah-nya” ketus Halim.
SILAKAN GANTI RUGI, TAPI…
“Keadilan itu mahal” - Naomi Novik, peraih Nebula Award.
Empat keluarga besar berembuk. Ongkos mendatangkan hakim ke tanah sengketa membuat dompet menganga. Tiga puluh juta lebih untuk empat perkara. Empat warga, melawan BPN dan Utuh Laris
Hakim tidak akan ke lapangan kalau administrasi itu belum rampung. Timbang menimbang.
Tapi, setelah melihat perjalanan sejak awal, semua rasanya sudah kepalang tanggung. Sudah setahun lebih keluarga Suyoto, Nurhasanah, Nooriansyah dan M Noor Sayuthi menuntut keadilan. Dan sekarang telah tiba di ujung persidangan.
“Keadilan harus diperjuangkan, hakim harus melihat fakta lapangan” kata Sayuthi.
Jika ada yang sedikit melegakan, mungkin itu dari Mutmainah: pegawai PTUN Banjarmasin. Perempuan itu mengatakan, ongkos pemeriksaan lapangan akan dikembalikan pengadilan kalau nanti ternyata ada sisa.
Setahun yang lalu, Sayuthi dan kawan-kawannya didampingi Halim sebenarnya lebih dulu berupaya lewat meja musyawarah di kantor BPN Kotabaru. Namun sayang, tiga kali mediasi dari Februari sampai Mei 2025, Utuh tidak pernah hadir.
***
Matahari merangkak dari atas punggung Gunung Sebatung, mencoba menyingkirkan sisa gerimis yang menempel di dedaunan. Kicau burung dan serangga terdengar dari atas pepohonan karet.
Hari itu, Rabu (10/6), hakim datang ke lokasi tanah sengketa. Endri dan Maryam tampil segar tanpa toga. Walau sempat terkena hujan ketika memeriksa sampel koordinat, namun Maryam nampaknya puas dengan hasil yang ia peroleh.
“Luar biasa,” katanya melempar senyum, “sampai berhujan ini.”
![]() |
| Halim (berkacamata) menunjukkan kepada hakim lokasi kebun karet kliennya yang tumpang tindih dengan Utuh Laris | FOTO: IST |
Lalu apa hasilnya? Telak, tumpang tindih. Nyaris separuh luas lahan ke empat warga Sebelimbingan itu bersinggungan dengan Utuh. Sebagian bersilangan di atas hamparan kebun karet. Bukan hanya kebun warga, koordinat sertifikat Utuh juga berada di atas jalan raya milik pemerintah daerah; jalan yang sudah diaspal pada 2012 silam.
“Penggugat tahu kebun karet itu milik siapa?” tanya Endri pada Halim.
“Milik prinsipal (warga penggugat),” jawab Halim.
“Tahu siapa yang memanen?”
“Mereka sendiri.” Halim menjelaskan, kliennya mengelola tanah mereka turun-temurun, sejak akhir tahun 70an.
Lalu Endri memberikan pertanyaan yang sama kepada Utuh dan dan kuasa hukumnya. Namun mereka mengaku tidak tahu.
Sengketa yang telah berlarut-larut ini, memantik perhatian warga Sebelimbingan. Banyak orang menonton. Kepala Desa Sebelimbingan, Akhmed Zaenuri juga datang, lengkap dengan seragam kerjanya.
Entah terkesima dengan keindahan Sebelimbingan, atau kagum dengan kesabaran warga yang tengah bersengketa, Endri menutup dengan harapan. “Kalau ada damai, ganti rugi, atau bagaimana silakan saja…. Demi kebersamaan juga. Saya lihat kompak, masyarakat kampung sini,” ujar lelaki berlogat Melayu itu.
Namun, seakan Singgalang yang tegak menjulang, Endri juga berjanji tetap memutus sengketa dengan adil dan terang. Walau palu hakim tidak akan bisa membuat semua senang.
“Iktikad baik silakan saja, kami tetap sebagaimana adanya. Tidak mungkin seri; pasti ada yang kalah, pasti ada yang menang.”
Kepemilkan tanah, katanya, bukan semata-mata soal lembar yuridis. Memiliki tanah artinya ada tanggung jawab: memelihara, mengelola dan merawatnya. (*)



