![]() |
| Rapat pansus DPRD Banjarmasin. (FOTO:JB) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pembahasan kini memasuki tahap finalisasi sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.
Ketua Pansus SOTK DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan rapat yang digelar pada Rabu (10/6/2026) merupakan rapat ketiga sekaligus tahapan akhir penyusunan regulasi tersebut. Pansus menargetkan seluruh pembahasan rampung pada 15 Juni 2026.
"Hari ini merupakan rapat ketiga terkait pemisahan Damkar dan BPBD. Pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi dan kami targetkan selesai pada 15 Juni," ujar politisi yang akrab disapa Awi.
Suyato menjelaskan, perubahan dalam Raperda tersebut tidak terlalu kompleks karena hanya menyesuaikan struktur kelembagaan yang sebelumnya menggabungkan Damkar dan BPBD dalam satu organisasi.
"Pada perda sebelumnya kedua instansi ini digabung. Namun, ada kebijakan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan keduanya dipisahkan kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan bahwa penggabungan Damkar dan BPBD sebelumnya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur organisasinya dengan memisahkan kembali kedua perangkat daerah tersebut.
"Awalnya penggabungan dilakukan untuk efisiensi. Namun setelah terbit Permendagri Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian sehingga Damkar dan BPBD kembali berdiri sebagai OPD yang terpisah," jelas Eka.(saa/jb)
