![]() |
| RDP Komisi III bersama Dinas PUPR Banjarmasin. (FOTO:JURNALBANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mulai meragukan kemampuan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menuntaskan pembebasan lahan proyek National Urban Flood Resilience Project(NUFReP) tahap II dan III sesuai target.
Keraguan itu muncul setelah DPRD menilai progres pembebasan lahan masih berjalan lambat, sementara masa pendanaan dari World Bank akan berakhir pada Desember 2027.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menyampaikan keraguan tersebut saat rapat evaluasi bersama Dinas PUPR Kota Banjarmasin di ruang Komisi III DPRD, Rabu (10/6/2026) pagi.
Menurut Ridho, masih banyak persoalan yang menghambat percepatan proyek pengendalian banjir itu, terutama pada aspek administrasi dan pembebasan lahan. Padahal, DPRD telah memberikan dukungan penuh melalui penganggaran di APBD.
"Kami melihat masih ada berbagai kendala, terutama terkait administrasi, surat-menyurat, dan proses pembebasan lahan. Dari sisi anggaran sebenarnya DPRD sudah memberikan dukungan penuh melalui APBD," ujarnya.
Ridho menjelaskan, pembangunan NUFReP tahap pertama yang membentang dari kawasan Kelenteng hingga Simpang Ulin telah selesai dikerjakan. Namun, untuk tahap kedua di ruas Jalan Gatot Subroto–Sungai Gardu serta tahap ketiga yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dengan jalur tahap pertama, progresnya masih jauh dari target.
Ia mengingatkan bahwa waktu yang tersedia semakin terbatas. Pendanaan proyek dari World Bank dijadwalkan berakhir pada Desember 2027, sementara hingga pertengahan 2026 proses pembebasan lahan tahap kedua belum juga rampung.
"Kalau melihat progres saat ini, terus terang kami masih ragu. Kalau pun bisa terlaksana, mungkin tahap dua yang lebih realistis dikejar. Itu pun waktunya sudah sangat mepet," katanya.
Ridho menegaskan, keterlambatan pembebasan lahan akan berdampak langsung terhadap tahapan konstruksi. Pasalnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) tidak dapat memulai pekerjaan fisik sebelum seluruh lahan dinyatakan clear and clean.
Karena itu, Komisi III DPRD meminta Pemko Banjarmasin segera mengambil langkah percepatan agar proyek strategis pengendalian banjir tersebut tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendanaan dari World Bank.
"Kami berharap pemko bisa mencari terobosan. Jangan sampai kesempatan mendapatkan pendanaan World Bank hilang karena proses pembebasan lahan tidak selesai," tegasnya.(saa/jb)
