![]() |
| Ketua Komis III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar. (FOTO:JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2025 sekaligus membahas rencana program kerja tahun 2026. Senin (12/1)
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar, mengatakan rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUPR berjalan tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan. Dalam pertemuan itu, Komisi III menyoroti sejumlah proyek yang dikerjakan di akhir tahun anggaran dan dinilai berkejaran dengan waktu penyelesaian.
Ridho menegaskan, pelaksanaan pekerjaan yang menumpuk di akhir tahun berpotensi menurunkan kualitas hasil proyek. Salah satu contoh yang disoroti adalah pekerjaan drainase yang masih berlangsung hingga penghujung tahun anggaran. Bahkan, berdasarkan laporan dari pihak Dinas PUPR, terdapat beberapa paket pekerjaan yang harus mendapatkan penambahan waktu melalui adendum karena tidak selesai tepat waktu.
“Kondisi seperti ini tentu tidak kita harapkan. Pekerjaan yang dikejar waktu bisa berdampak pada kualitas. Karena itu, kami meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Ridho.
Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR juga memaparkan timeline pelaksanaan pekerjaan tahun 2026. Seluruh proyek ditargetkan sudah selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) paling lambat pada November 2026.
Komisi III DPRD Banjarmasin pun menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak awal tahun. Ridho meminta agar pada triwulan pertama 2026, khususnya untuk proyek-proyek strategis daerah, proses kontrak sudah dimulai dan pekerjaan sudah berjalan pada Januari atau Februari.
“Dengan memulai pekerjaan sejak awal tahun, kita berharap tidak ada lagi penumpukan proyek di akhir tahun. Ini penting agar kualitas terjaga dan kejadian yang berulang-ulang bisa kita hindari,” pungkasnya.(saa/jb)
