![]() |
| Kejari Batola. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Dengan capaian ini, Kejari Barito Kuala menjadi satu dari 38 satuan kerja kejaksaan di Indonesia yang berhasil memperoleh predikat WBK. (Kamis, 11/12/2025)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan predikat WBK setelah memastikan bahwa seluruh satuan kerja yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagai unit berpredikat Zona Integritas menuju WBK.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., CSSL, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa predikat WBK menjadi motivasi kuat bagi Kejari Barito Kuala untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kami sangat bangga dan bersyukur atas pencapaian ini. WBK bukan sekadar penghargaan, tetapi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik, dan membangun lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” ujar Andrianto.
Ia menekankan bahwa keberhasilan ini lahir dari kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh pegawai dalam melaksanakan program pembangunan Zona Integritas. Meski meraih WBK, ia memastikan Kejari Barito Kuala terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas layanan.
“Perjuangan memberantas KKN tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus meningkatkan kualitas program yang sudah berjalan. Kami juga berharap dukungan masyarakat agar Kejari Barito Kuala tetap konsisten menjaga integritas dalam mengabdi,” tambahnya.
Perolehan predikat WBK 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan serta memperkuat komitmen institusi dalam menyediakan layanan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.(saa/ibr/jb)
