Status Klinik Utama Setara Diperjelas, DPRD Batola Lakukan Peninjauan Langsung

DPRD Batola meninjau Klinik Utama Setara. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Ketua DPRD Barito Kuala (Batola) Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono bersama Ketua Komisi I DPRD Batola Hj. Arfah meninjau Klinik Utama Setara di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kamis (27/11/2025). Kunjungan ini ikut melibatkan Kabag Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala dan Dinas Kesehatan Batola.

Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti perubahan status fasilitas kesehatan tersebut. Sebelumnya, Klinik Utama Setara berstatus sebagai balai kesehatan. Namun berdasarkan surat resmi Kementerian Kesehatan, fasilitas itu kini telah ditetapkan menjadi Klinik Utama.

Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh proses perubahan status sesuai aturan, baik dari aspek administrasi maupun standar pelayanan kesehatan.

“Kami ingin memastikan perubahan status ini berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami mengecek langsung kesiapan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ayu menambahkan, DPRD Batola akan menyampaikan tindak lanjut ini kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Desember mendatang. “Semua harus jelas agar kualitas pelayanan masyarakat semakin baik,” tegasnya.

Ketua Komisi I Hj. Arfah menambahkan, kebingungan terkait status kelembagaan Klinik Utama Setara sudah terjawab melalui surat dari Kemenkes.

“Isi surat sudah jelas. Baik Kemenkes maupun Kemendagri menyetujui status kelembagaan Klinik Utama Setara,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Batola, Metty Monita, menjelaskan sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat, terutama dari Biro Hukum Pemprov Kalsel.

“Awalnya fasilitas ini diarahkan menjadi balai pelayanan kesehatan utama, bukan klinik. Namun surat Kemenkes tanggal 24 November 2025 menegaskan arahannya sebagai klinik,” jelasnya.

Metty menambahkan, rekomendasi tersebut akan dibawa Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut dan dikawal hingga keputusan final ditetapkan.

Fasilitas kesehatan yang terletak di Jalan Trans Kalimantan itu awalnya bernama Klinik Utama Setara. Pada Februari 2019, statusnya berubah menjadi Rumah Sakit Setara tipe D. Namun sejak Oktober 2022, statusnya dikembalikan menjadi klinik utama karena belum memenuhi syarat pendirian rumah sakit sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, rumah sakit tipe D wajib memiliki setidaknya 50 tempat tidur dan izin operasional dari OSS atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Rumah Sakit Setara belum memenuhi kedua syarat itu.

Rencana menjadikan fasilitas itu sebagai UPT Klinik Setara juga sempat ditolak Biro Hukum Pemprov Kalsel karena dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kelembagaan. Konsultasi ke Kemenkes juga belum membuahkan hasil karena kewenangan kelembagaan berada di Kemendagri.

Pemprov Kalsel kemudian memberi izin untuk pembentukan Balai Pelayanan Kesehatan Utama Setara. Namun pada akhirnya, Kemenkes kembali merekomendasikan pengembalian status menjadi Klinik Utama Setara seperti saat ini.(saa/ibr/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.