DPRD Banjarmasin Dorong Penempatan Pejabat Sesuai Keahlian Usai Perda SOTK Disahkan


Aliansyah. (FOTO: JURNAL BANUA)


JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mendorong Pemerintah Kota segera menindaklanjuti penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan melakukan penempatan pejabat sesuai kapasitas dan keahlian masing-masing.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah menyampaikan, Perda SOTK telah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Perda Perizinan. Namun, pembahasan Perda Perizinan masih tertunda karena menyesuaikan dengan aturan dalam PP Nomor 28.

“Perda SOTK sudah selesai dibahas. Sekarang tinggal bagaimana Wali Kota melihat siapa saja yang berpotensi dan sesuai dengan bidangnya. Kalau dia ahli di bidang hukum, tempatkan di bagian hukum. Kalau di bidang perizinan, ya di perizinan,” ujarnya. Senin (27/10)

Aliansyah menegaskan, penempatan pejabat tidak boleh dipaksakan. Menurutnya, setiap ASN harus ditempatkan sesuai kemampuan agar kinerja pemerintahan berjalan optimal.

“Kita tidak ingin ada penempatan yang asal-asalan. Kalau seseorang tidak menguasai bidangnya, jangan dipaksakan. Tempatkan saja sesuai dengan keahliannya,” tegasnya.

DPRD juga berharap proses penataan struktur organisasi ini berjalan cepat agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kalau tidak ada pejabat definitif, setidaknya bisa diisi oleh pelaksana tugas (PLT) dulu. Supaya roda administrasi dan pelayanan tetap berjalan,” tambahnya.

Politkus PKS ini menyampaikan, seleksi pejabat perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kriteria yang jelas agar pejabat yang dipilih benar-benar berkompeten.

“Kalau memang ada mekanisme seleksi, sebaiknya dilakukan. Dengan begitu, pejabat yang terpilih betul-betul menguasai bidang tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menilai, pejabat dari internal Pemkot Banjarmasin lebih diutamakan karena sudah memahami karakter dan kondisi wilayah kota.
“Siapa pun boleh berkompetisi, tapi kami berharap yang terpilih berasal dari internal. Mereka lebih paham karakter dan dinamika Banjarmasin,” katanya.

Sebagai langkah lanjut, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Tata Pemerintahan dan seluruh mitra kerja Komisi I DPRD Banjarmasin untuk membahas pelaksanaan Perda SOTK tersebut.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.