Mardani Maming Kemungkinan Satu Lapas dengan Mantan Anak Buahnya

Mardani Maming saat mengenakan rompi KPK
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Naga-naganya mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akan ditahan di Lapas yang sama dengan eks anak buahnya, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Kemungkinan Mardani di sana (Lapas Kelas II A Banjarmasin),” kata Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto melalui juru bicara Aries Bawono Langgeng, Kamis (3/11/2022).

Pemindahan Mardani Maming dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ke Banjarmasin katanya untuk mempermudah jalannya persidangan di PN Tipikor Banjarmasin.

Namun Aries mengaku belum tahu kapan Mardani Maming akan dipindahkan.

Sekadar diketahui, dalam persidangan nanti PN akan menurunkan lima hakim.

Mereka adalah Heru Kuntjoro sebagai hakim ketua. Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno sebagai anggota majelis hakim.

Sedangkan KPK Sementara KPK menugaskan M Asri Irwan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus yang ditangani KPK itu, Mardani Maming didakwa dengan dua pasal. Gratifikasi dan suap.

Kasus Mardani Maming sendiri sempat terkuat ke publik, salah satunya melalui pengakuan eks anak buahnya. Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kini mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Raden divonis bersalah oleh hakim atas pelimpahan izin tambang dari PT BKPL ke PT CPN pada 22 Juni tadi. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta.

Raden sendiri mengaku kalau dia saat itu hanya menjalankan perintah Mardani Maming.

Mardani Maming sendiri membantah dakwaan KPK dalam keterangannya saat diperiksa komisi antirasuah tersebut. Dia mengatakan, dugaan gratifikasi yang disangka KPK ke dirinya adalah murni kasus bisnis, alias perdata. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar