BPOM Tanbu Awasi Peredaran Obat Sirup

Obat sirup. (Foto: Istimewa)

JURNALBANUA.COM, BATULICIN - BPOM Tanah Bumbu melalui edaran BPOM RI, menjelaskan tentang informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga, mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain, yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

“Pemberitahuan yang diberikan BPOM melalui edaran, sudah kami informasikan kepada seluruh sarana pelayanan kefarmasian. Kita mengawal dan memantau langsung, proses penarikan 5 obat dari outlet dilakukan sesuai pemeriksaan yang berlaku,” ujar Kepala Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat.

Kondisi masyarakat pun kata Rahmat Hidayat, sudah menjadi lebih waspada sejak beredarnya informasi adanya bahaya pada sirup obat anak. Sementara itu berdasarkan pemantauan, sejumlah obat sirup masih bisa diperjual belikan bagi yang membutuhkannya.

"Pembelian obat sirup masih bisa dilayani, namun beberapa label maupun nama obat yang telah dilarang beredar sesuai aturan dan edaran telah ditarik dari peredaran, sedangkan beberapa nama obat sirup masih tergolong aman boleh dijual maupun dikonsumsi masyaraka," ungkapnya.

Perlu diketahui, Pemerintah mengambil kebijakan untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirup terapi pada anak. Hal ini dimulai dari munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak bahkan sebagian anak meninggal dunia. Setidaknya ada 206 kasus telah tercatat per 18 Oktober 2022.

Beredarnya permasalahan konsumsi obat sirup pada anak, sebagaimana tercantum dari dugaan hasil pengawasan sementara yang terdapat dalam kandungan obat sirup anak yaitu Etilen Glikol yang diduga sebagai biang kerok terjadinya gagal ginjal pada anak.

Melalui Kementerian Kesehatan RI mengkonfirmasi secara resmi bahwa, obat yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar EG dan DEG yang justru dinilai berbahaya. Menurut informasi ada 15 obat sirup yang tercemar EG dan DEG namun tidak disebutkan nama obatnya.(shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar