26 Warung Remang Dibongkar Satpol

Satpol PP membongkar dan mengangkut peralatan warung remang di Kecamatan Simpang Empat
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Pemerintah daerah terus berupaya memberantas penyakit masyarakat, demi terciptanya suasana agamis. Terbaru, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menutup warung remang berkedok tempat hiburan.

Jumat (1/7/2022), Satpol PP menutup beberapa warung remang di Kilometer 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.

Memastikan warung remang berkedok hiburan itu tidak lagi buka, Satpol mengangkut alat hiburan mereka.

"Kami dapat laporan, warung ini tiap malam jadi tempat karaoke. Bahkan  ada minuman kerasnya," ujar Kasatpol PP Anwar Salujang.

Anwar Salujang mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin. Untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

"Pada hari ini,kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelasnya.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketenteraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar Perda.

Sedikitnya sebanyak 26 buah tempat hiburan mereka bongkar.

Lebih lanjut Kata Anwar Salujang, Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karoke maka akan mereka angkut. (diskominfo/zal)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar