Kalah Praperadilan, Mardani Cabut Surat Kuasa Denny dan BW?

BW dan Denny saat jadi kuasa hukum tersangka dugaan suap dan gratifikasi Mardani Maming dalam sidang praperadilan di PN Jaksel belum lama tadi
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan tiba dari kasus dugaan suap mantan Mardani Maming.

Eks bupati Tanah Bumbu itu tidak lagi memakai BW dan Denny jadi pengacaranya.

Hal itu disampaikan pengacara baru Maming, Abdul Qodir, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

"Per hari ini, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh pak Mardani Maming. Pak BW dan pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," ujar Abdul Qodir kepada awak media, Rabu (3/8).

Namun dia tidak menjelaskan secara detail mengapa surat kuasa Denny dan BW dicabut.

Seperti telah diberitakan, dua pengacara kondang ini membela Mardani dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tapi dalam sidang itu, Mardani kalah.

Kabar surat kuasa dicabut itu dibenarkan oleh Denny Indrayana.

Kepada wartawan, dia mengatakan, sesuai kesepakatan dia dan Bambang Widjojanto hanya mendampingi pada proses praperadilan.

"Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kata Denny.

Sekadar diketahui, Mardani pagi tadi datang ke Gedung Merah Putih KPK. Dia dibawa dari rumah tahanan. Mengenakan baju oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Mardani enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dia hanya berlalu sembari dan masuk ke dalam mobil, untuk kembali menuju Rutan KPK.

Mardani jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengalihan IUP di Tanah Bumbu saat dia menjabat jadi bupati periode 2010 - 2018. KPK menduga, Mardani menerima aliran dana hingga Rp104 miliar. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar