Sudah Dua Kali Istri Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK

Mardani H Maming jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK terkait pengurusan IUP saat dia jadi kepala daerah di Tanah Bumbu periode 2010 - 2018
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Terhitung Selasa (19/7/2022) sudah dua kali istri tersangka dugaan suap Mardani H Maming, Erwinda mangkir dari panggilan.
Juga mangkir perempuan bernama Noer Fitriani Yoes Rachman.

Kedua ibu rumah tangga itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bedanya, Erwinda mangkir dengan mengirimkan keterangan kepada KPK. Sementara Fitriani tanpa keterangan.

"Erwinda tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik perihal ketidakhadirannya. Sedangkan Nur Fitriani Yoes Rachman tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," terang Ali kepada wartawan, Rabu siang (20/7).

Pemanggilan pertama kepada kedua ibu rumah tangga oleh KPK pada Rabu (13/7/2022). Saat itu keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

KPK meminta para saksi kooperatif hadir.

Komisi antirasuah ini menegaskan, proses praperadilan yang sedang diajukan Mardani H Maming tidak menghambat proses penyidikan yang tengah mereka lakukan.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 16 Juni lalu dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Dalam dugaan suap dan gratifikasi pengurusan IUP di Tanah Bumbu.

Mardani mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Denny Indrayana menilai penerapan tersangka kepada kliennya tidak sah secara hukum.

Denny mengatakan, barang bukti yang digunakan KPK tidak sah. Kasus tersebut adalah urusan perdata. Juga menilai KPK acap kali mengubah pasal yang disangkakan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar