Gus Fahmi Kritik Bantuan Hukum PBNU ke Mardani: Marwah Organisasi Dipertaruhkan

Bantuan Hukum ke Mardani H Maming
KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Bantuan hukum PBNU untuk bendaharanya, Mardani H Maming, terus menuai protes. Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, Gus Fahmi, meminta agar marwah NU tidak dipertaruhkan.

Menurutnya, segogyanya PBNU menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait. 

“Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up, menurut kami salah besar. Terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya, Selasa (12/7/2022).

Padahal lanjutnya, NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.

“Harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya.

Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

“Tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” jelasnya.

Dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.

“Kalau dananya memakai uang Maming ya silakan saja,” katanya sembari menyindir kalau ternyata memang menggunakan uang pribadi Maming, mengapa tidak maju sendiri tanpa harus melibatkan PBNU. 

Gus Fahmi mempersilakan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.

Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo, saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).  

Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018.

Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya di mana dua di antaranya adalah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. 

Denny mengaku, meraka ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar