Dishub Minta Bupati Zairullah Cabut Izin Jalan PT TMA

Jalan hauling PT TMA. Dinas Perhubungan Tanah Bumbu menilai PT TMA tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin penyelenggaraan jalan khusus (IPJK)
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kadishub Tanah Bumbu Achmad Marlan mengaku heran dengan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) PT TMA. Pasalnya, hingga kini perusahaan belum memiliki semua syarat untuk memperoleh izin tersebut.

"Saya heran, kok bisa begini," ujarnya kepada Jurnal Banua, Sabtu (16/7/2022).

Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 silam.

Lanjut Marlan, berulang kali mereka memanggil PT TMA. Hingga kini perusahaan belum menyanggupi.

"Sudah kami sampaikan kepada Pimpinan dalam hal ini Bupati Zairullah Azhar. Kami rasa selayaknya pimpinan mengevaluasi atau dicabut saja seperti kami usulkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah mengatakan, TMA tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK.

Ada enam syarat pengajuan. Diantaranya berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan. Bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang. Dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

"TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” ujar Fitriansyah.

Hingga menjadi pertanyaan Dishub kemudian, mengapa izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu itu terbit.

Karena tegas Fitriansyah, dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.

Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dievaluasi atau dicabut itu setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.

Dari data Dishub, panjang jalan perusahaan sekitar 12 kilometer. Dua jalur. Digunakan ratusan truk pengangkut batu bara tiap harinya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar