Bela Mardani Maming, KPK Nilai Bambang Syarat Konflik Kepentingan

Bambang Widjojanto diketahui jadi kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sidang praperadilan. Mardani sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan IUP saat dia jadi bupati periode 2010 - 2018
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK meminta nama Bambang Widjojanto dicoret dari kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sidang praperadilan.

Alasan KPK, kehadiran Bambang menimbulkan konflik kepentingan. Karena Bambang merupakan mantan pimpinan KPK sekaligus anak buah Anies Baswedan bidang pencegahan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sebagai eks pimpinan KPK, Bambang masih memliki keterikatan dengan KPK itu sendiri.

"KPK memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN, dan yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak mendapatkan bantuan itu," jelas Ali.

Yang kedua adalah Bambang juga masih merupakan pembantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Mardani H Maming terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan berkantor di Jakarta.

Dimana perusahaan-perusahaan itu, diduga memiliki peran dalam kasus yang sedang KPK dalami.

"Terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon (Mardani Maming) selaku pemilik/pemegang saham/pengurus perseroan yang menjadi lingkup/objek dari regulasi/kebijakan yang menjadi tugasnya," terang Ali.

Lanjutnya, benturan kepentingan telah diatur dalam Permenpan RB 37/2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan, serta Keputusan Gubernur Jakarta 1279/2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di mana, ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non ASN di Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian maka, Bambang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP yang berstatus non ASN pun terikat dengan ketentuan benturan kepentingan tersebut.

Adapun adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon kepada saudara Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga Kuasa yang diberikan Pemohon kepada saudara Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum," pungkas Ali. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar