Adik Bendum PBNU Mardani Mangkir dari Panggilan KPK


Rois Sunandar
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK menyebut adik Bendum PBNU Mardani H Maming, Rosi Sunandar mangkir dari panggilan. Terkait kasus dugaan gratifikasi izin tambang yang disangkakan kepada Mardani.

"Rois Sunandar, tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Komisi antirasuah ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Tapi, Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Endarto tidak menghadiri pemanggilan periksa karena tengah menunaikan ibadah Haji.

Sementara itu saksi atas nama Jimmy Budhijanto selaku swasta tidak menghadiri panggilan KPK karena tengah menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan saksi Muhammad Aliasnyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa periode 2013 sampai 2020 tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.

“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Benar (mengajukan praperadilan), hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022). Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," pungkasnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar