Periksa ASN dan Pengacara, KPK Sebut Keterangan Saksi Menguatkan Bukti Kasus Mardani Maming

Mardani Maming saat berada di Gedung KPK
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK sudah memeriksa sembilan saksi kasus dugaan suap perizinan tambang, yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Ke sembilan saksi itu terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari ASN, pengacara sampai swasta.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

KPK telah memeriksa 9 saksi dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming | Grafis: Jurnal Banua
Ali menegaskan, keterangan semua saksi yang mereka periksa, semakin menguatkan bukti dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," imbuh Ali.

Sayangnya, dia enggan membeber identitas para saksi yang mereka periksa. Dia hanya menegaskan, semua proses pemeriksaan dari awal sampai sekarang sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Mardani sendiri tidak terima atas penetapan tersangka kepada dirinya. Dia mengaku, ada upaya kriminalisasi yang sedang berlaku atas dirinya.

Senin (27/6/2022), Mardani mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli nanti.

Keesokan harinya, Selasa (28/6/2022) KPK melakukan upaya paksa. Menggeledah apartemen mewah Mardani di Kempinski Jakarta Pusat. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar